Jurnalis Miliki Peran Penting Membangun Kepercayaan Publik

- Publisher

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin. Foto: Istimewa

Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:  Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

Lanjut Syarifuddin, MA dan pers memiliki titik singgung yang sama. Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa.

BACA JUGA:  Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

BACA JUGA:

Tips Menulis Berita yang Benar, Jurnalis Baru Harus Tahu!

“Sementara itu, pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik. Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki  tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” paparnya.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi di 20 Daerah, Masyarakat Diminta Disiplin Prokes

Guru Besar Universitas Diponegoro itu berharap rekan-rekan media bisa menjadi partner dalam membangun badan peradilan yang agung di seluruh Indonesia. (DI)

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB