Skema Adil Dana Haji

- Publisher

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pada 2023, Indonesia mendapat kuota penuh sebanyak 221 ribu kursi menyusul tidak ada lagi pembatasan COVID-19. Sementara calon jamaah yang telah lunas membayar sebesar Rp 25 juta sebagai syarat mendapat nomor antrean berjumlah 5,3 juta orang. Masa tunggu antrean antara 20 tahun hingga 40 tahun.

Setoran awal jamaah ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014. Tugas utama BPKH adalah mengembangkan dana jamaah.

BACA JUGA :

DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tak Terhindari

Dana manfaat yang dikelola nantinya akan diberikan lagi kepada calon jamaah untuk meringankan ongkos haji dan perbaikan kualitas layanan. Sebelum pembentukan BPKH, pengelola dana jamaah dilakukan langsung di bawah Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Ini Kronologi 2 Artis Saat 'Threesome' Digerebek

Menurut catatan BPKH, total dana kelola haji per 23 Januari mencapai Rp 166,911 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan saldo awal pada 2021 sebesar Rp 158,79 triliun. Peningkatan itu juga diikuti kenaikan nilai manfaat pada 2022 sebesar Rp 10,13 triliun.

“Perolehan nilai manfaat ini dari 2020-2022 melebihi renstra, misal 2021 ada Rp 9 triliun, realisasinya tercapai Rp 10,50 triliun. Demikian juga pada Desember 2022 dari target 9,6 triliun diperoleh Rp 10,13 triliun,” ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2/2022) seperti disimak GPR News secara daring.

BACA JUGA:  Abdul Somad Dikawal Para Jawara Betawi

Penempatan dana haji di antaranya disalurkan ke perbankan maupun instrumen investasi seperti surat berharga negara, sukuk, emas, maupun investasi langsung lainnya. Untuk penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp 48,97 triliun.

BACA JUGA :

Kota Batam dapat Jatah Kuota Haji 2023 Sebanyak 600 Orang

Total likuiditas dana haji juga terbilang aman yakni 2,22 kali biaya penyelenggaran haji. BPKH akan terus menjaga agar likuiditas ini tetap berada di atas dua sesuai PP No 5 tahun 2018.

Hanya saja yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjaga agar dana haji ini berada dalam tren positif. Ini mengingat ongkos haji semakin besar. Misal, pada 2010 lalu BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,5 juta dan pada 2022 sudah 2,6 kali lipatnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Kena OTT, Ini Kronologinya

Beban ke dana manfaat pun kian besar. Secara historis sejak 2010 hingga 2022 terjadi kenaikan beban rasio nilai manfaat dari 13 persen meroket jadi 60 persen. Berdasarkan proyeksi keuangan sampai dengan 2027, jika rasio nilai manfaat sebesar 60 persen dipertahankan, maka ada potensi risiko defisit nilai manfaat pada 2025. Kondisi itu tidak bagus bagi keuangan haji dan tak memenuhi prinsip keadilan bagi calon jamaah yang menunggu.

Oleh karena itu, menurut Fadlul, investasi atau penempatan dana manfaat harus terus tumbuh. Porsi pembayaran yang dibebankan ke jamaah juga perlu diperbesar agar tidak terjadi defisit. (RBP/GPRNEWS)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru