“Hal itu karena diduga telah memperkaya sindikat mafia ijon rente yang berkedok koperasi simpan pinjam yang didanai finance Hongkong dan Taiwan. Serta, merugikan negara yang terus memberikan subsidi bunga KUR/KTA PMI yang dinikmati oleh para bandar sindikat mafia ijon rente,” sambung dia.
Lanjut Amri Piliang, penjeratan hutang ini merupakan salah satu bagian dari TPPO. Sehingga, menurut dia, Kepala BP2MI dapat dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO.
“Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang pernah memasukkan ke dalam agenda pembahasan TPPO dalam KTT ASEAN dan Menko Polhukam Mahfud MD yang pernah menyatakan perang semesta melawan sindikat mafia TPPO saat di Kota Batam,” ujar Amri.
“Namun, Kepala BP2MI justru malah menerbitkan Kepka yang menimbulkan terjadinya penjeratan hutang yang bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 30. Dan juga telah menimbulkan stagnasi penempatan resmi/prosedural serta membuat para sahabat P3MI terjebak overcharging dan sahabat PMI terjebak jeratan hutang,” tutup Amri. (MIZ)

















