Kolaborasi BPPRD dan Perbankan, Bayar PBB-P2 Bisa Lewat Mobil Keliling

- Publisher

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menjalin kolaborasi yang inovatif dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan BTN untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Dalam mendukung program pemerintah terhadap penerimaan PBB-P2, BPPRD dan perbankan memperluas aksesibilitas dan kenyamanan dengan menyediakan layanan mobil Auto Banking BRK dan Mobil Keliling BTN yang ditempatkan di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP.,M.M, menyambut baik atas dukungan pihak perbankan dalam rangka rangka menjemput bola bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak PBB nya.

BACA JUGA:  Batasi Akses Masuk ke RI, Jalur Laut hanya Lewat Batam dan Tanjung Pinang

BACA JUGA :

Jatuh Tempo 31 Juli, BPPRD Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB untuk Hindari Denda 2 Persen

“Dengan layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB di lokasi yang lebih dekat dan lebih fleksibel,” ucap Wali Kota, Rahma, Minggu (16/7/2023).

BRK Syariah dan BTN ini, kata Rahma adalah mitra pemko Tanjungpinang khususnya di BPPRD dalam hal menerima pembayaran pajak daerah baik PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya.

“Semoga dengan adanya mobil keliling ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Dukung Penerapan e-Tiketing di Pelabuhan SBP

Sementara, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menambahkan bahwa selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, kehadiran mobil keliling ini juga menjadi momentum agar masyarakat selain membayar melalui QRIS, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya tentunya bisa membayar di mobil keliling ini.

“Kita sudah menyurati kelurahan terkait penjadwalan mobil keliling ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat sekitarnya. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan mobil ini sebagai tempat pembayaran pajak PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo 31 Juli 2023 mendatang,” ucap Alvie.

Alvie juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu.

BACA JUGA:  Pemko Dorong Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda di Tanjungpinang

Ia pun kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya guna menghindari denda 2 persen per bulannya, apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.

Salah seorang Warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Fitri (36) mengaku senang dengan keberadaan mobil keliling di kelurahannya. Menurut dia, adanya mobil layanan tersebut sangat bermanfaat dan memudahkan dirinya dalam membayar pajak.

“Saya senang dengan adanya mobil keliling ini. Apalagi rumah saya dekat, jadi tidak perlu jauh-jauh untuk membayar pajak,” ungkapnya. (RP)

Berita Terkait

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru