Terkait bentrok fisik antara masyarakat dan petugas gabungan di Pulau Rempang, Kamis (7/9/2023).
INIKEPRI.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kepulauan Riau, mengamati peristiwa bentrokan fisik yang terjadi antara aparat keamanan dan warga masyarakat di Jembatan 4 Pulau Rempang pada hari Kamis, (7/9/2023), yang mengakibatkan bentrok fisik sehingga korban berjatuhan, baik dalam bentuk terkena tembakan gas air mata maka dengan penuh keprihatinan yang sangat mendalam.
Dalam siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Minggu (10/9/2023), PW GPII Kepri menyebutkan, peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, jika Pemerintah Daerah Batam dan BP Batam mengkedepankan aspek kepimpinan yang berkarakter dengan menanggalkan kekuasaan, sebagai catatan negara ini dibentuk oleh para pendahalu adalah melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia bukan sebagai alat untuk menindas rakyat.
Dalam konteks ini, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kepulauan Riau, ingin menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
BACA JUGA :
Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean
Bentrokan di Rempang, Polisi Tangkap 8 Orang
ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang
- PW GPII Kepri mengecam keras insiden bentrokan fisik antara aparat keamanan dan warga masyarakat yang mengakibatkan korban dalam bentuk terkena tembakan gas air mata.
- Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tanpa syarat apapun agar segera membebaskan seluruh warga rempang galang yang ditahan karena mereka-mereka bukan musuh negara namun mereka hanya rakyat biasa yang sedang mempertahankan haknya yang telah dimiliki secara turun temurun maka negara memperlakukan mereka secara manusiawi dan beradab.
- Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menghentikan tindakan kekerasan dalam segala bentuk yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menjamin suasana aman dan nyaman bagi seluruh warga.
- Kami mendesak Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam dan Walikota Batam untuk bertanggungjawab atas jatuh korban luka-luka dan lain dengan dengan menanggung seluruh biaya pengobatan.
- Kami mengharapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam untuk memprioritaskan musyawarah dan kesepakatan dalam menyelesaikan pengembangan investasi di Pulau Rempang dengan cara yang adil dan beradab, berakhlak mulia serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.
- Kami ingin mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Peraturan Walikota Batam No. KPTS 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam sebagai pengakuan atas eksistensi hak ulayat/hak adat masyarakat yang telah bermukim dalam waktu yang lama. Keputusan ini juga telah disetujui bersama oleh BP Batam, di hadapan Gubernur Kepulauan Riau, dan disaksikan oleh BPN Batam sebagai keputusan bersama yang harus dihormati oleh semua pihak.
- Kami mendorong semua pihak untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak menciptakan ketidak stabilan yang dapat mengganggu kedamaian Kota Batam, yang juga merupakan kawasan investasi yang penting.
- Kami menggarisbawahi bahwa 16 Titik Kampung Tua di Pulai Rempang dan Pulau Galang adalah bagian integral dari Perkampungan Tua di Kota Batam di kawasan hinterland.
PW GPII juga berharap pernyataan sikap ini akan membantu menjaga dan memelihara suasana yang penuh dengan rasa aman, kenyamanan, dan kedamaian bagi seluruh penduduk.
BACA JUGA :
PW GPII Sesalkan Tindakan Premanisme Saat Pelantikan DPD KNPI Kepri
Pernyataan PW GPII Kepri ini ditanda tangani oleh Ketua Umum PW GPII Kepri Joni, M.Pd. dan diketahui oleh Dewan Syuro PW GPII Kepri Amirul Khalish Manik. (MIZ)