INIKEPRI.COM – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengajukan cuti selama masa kampanye pada Pemilu 2024 lantaran pasangan mereka (suami/istri) menjadi calon legislatif (caleg) pada pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Ada sekitar 14 ASN Pemkot Tanjungpinang mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 atau lebih kurang 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Sabtu (3/12/2023)
Poses pengurusan dokumen izin cuti para ASN tersebut, kata Hasan, sudah rampung, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing individu, Senin 4 Desember 2023.
BACA JUGA :
Resmikan Gedung Tanjak, Hasan Sekaligus Buka Pasar Murah dan Pengurusan NIB Gratis
Hasan Sampaikan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024
Setelah itu, kata Hasan, belasan ASN bersangkutan langsung melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, guna mendukung atau mendampingi suami/istri yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
“Sesuai aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi PNS yang keluarganya itu menjadi caleg atau kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Hasan.
Lanjut Hasan menyampaikan cuti tersebut merupakan bentuk netralitas ASN Pemko Tanjungpinang sebab otomatis mereka akan mendukung suami/istri yang menjadi caleg di Pemilu 2024.
“Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara itu, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Hasan.
Ia turut mengimbau ASN Pemkot Tanjungpinang harus tetap netral di Pemilu 2024, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.
Ia optimistis ASN sangat melek politik, karena dari waktu ke waktu sudah mengikuti proses pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
Hal itu sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.
“Kita sebagai ASN harus tetap pada posisi netral, siapapun juga pemenangnya,” demikian Hasan. (RP/ANTARA)