INIKEPRI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) gandeng lembaga masyarakat dan organisasi perempuan untuk optimalisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Rapat bersama itu juga diikuti oleh Ketua BKMT sekaligus mewakili Ketua TP PKK, Sekretaris GOW, Bendahara Forum Komunikasi Mubaligh, Pengurus LAM, dan Ketua Dewan Masjid Kota Tanjungpinang.
Tidak hanya dari organisasi, pertemuan ini juga dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, Disparbud, Dinsos, UPTD PPA, psikolog DP3APM hingga Unit PPA Polresta Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA:
DP3APM Tanjungpinang Beri Pendampingan Terhadap Anak Rentan Putus Sekolah
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan penjabat (Pj) wali kota tentang perlunya mencari terobosan baru untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih sering terjadi.
“Selama tahun 2023 tercatat masih ada 41 kasus kekerasan seksual pada anak dan 5 kasus terindikasi prostitusi anak,” kata Rustam, Rabu (7/2).
Rustam menyampaikan terdapat beberapa rekomendasi yang disepakati bersama oleh peserta dalam pertemuan tersebut, yaitu perlunya penguatan nilai-nilai keagamaan dan akhlak yang baik pada keluarga, sekolah dan lingkungan.
“Forum komunikasi mubaligh dan BKMT akan menyiapkan paket informasi khusus sebagai panduan bagi dai dan daiyah yang akan disampaikan melalui pengajian rutin, khutbah Jum’at dan majelis taklim,” ungkap Rustam.
Kemudian, lanjut Rustam Dinas Pendidikan memastikan akan segera mengumpulkan para Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyusun kegiatan pencegahan yang berkelanjutan.
“Kedua hal ini yang menjadi kesepakatan peserta pertemuan. Pentingnya komitmen sinergi dan kolaborasi untuk memastikan anak anak tidak berada di tempat yang tidak layak melalui kunjungan berkala dan inspeksi mendadak melibatkan berbagai unsur untuk memberikan himbauan dan penegakan aturan yang telah ada,” beber Rustam.
Usulan dari LAM Kota Tanjungpinang, Rustam menambahkan, yaitu pentingnya menghidupkan kembali nilai keagamaan, budaya, dan adat istiadat yang dapat mencegah kekerasan seksual pada anak melalui pembentukan kampung adat.
“Regulasi berupa perda dan perwako sudah ada, tinggal menyelaraskan langkah dan komitmen untuk eksekusi di lapangan,” demikian Rustam. (RBP)