INIKEPRI.COM – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga pekerja migran, pemerintah kota Tanjungpinang melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh oleh Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan,S.Sos, bersama dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Acara tersebut dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid Lantai 1 BP2MI pada Selasa (20/02/2024).
Acara ini juga diadakan untuk meningkatkan kompetensi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi para pekerja migran asal Indonesia. Sehingga dibutuhkan keseriusan dan sinergi antara BP2MI dengan pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PJ Wako Tanjungpinang Kukuhkan Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PJ Wako Hasan: Lomba Artikel Bisa Jadi Referensi dan Masukan Bagi Pemerintah
Penandatanganan ini sebagai bentuk kecintaan pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia khususnya yang berasal dari Kota Tanjungpinang sehingga dapat diberikan pembekalan pelatihan sehingga nantinya para Pekerja Migran Indonesia mempunyai keterampilan ketika bekerja keluar negeri. Saat ini Pemerintah tengah berupaya serius untuk menghilangkan adanya sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia melalui penyalur tenaga kerja ilegal.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini dapat meningkatkan kolaborasi antara BP2MI dengan pemerintah kota Tanjungpinang dan semua stakeholder terkait agar para pekerja akan terjamin terlindungi dari penyalur tenaga kerja luar negeri yang illegal.
Secara geografis provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara sehingga pemerintah harus memberikan semua skema perlindungan yang baik agar masyarakat yang bekerja keluar negeri dijamin hak hak yang dimiliki.
“Semoga penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan Negara dalam memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja” tutur Hasan.
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama BP2MI mengundang 24 Lembaga yang hadir diantara nya 10 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, 11 Lembaga Pendidikan dan 3 Lembaga Keuangan/Lainnya. (RP)