Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul Masyarakat

- Publisher

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Peningkatan jumlah kasus aktif COVID-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang sejak akhir Maret 2021, Wali Kota Tanjungpinang mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

“Surat edaran ini merujuk dari aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kerumunan masa di semua aktivitas masyarakat, termasuk pesta-pesta,” ucap Wali Kota, Rahma, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA:  Seriusi Program Kawasan Pesisir Bersih Sehat, Hasan Pasang Jaring dan Operasikan Perahu Khusus

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe, dan mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away).

Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan Seksual Anak, Pemko Tanjungpinang Akan Optimalkan Perda dan Perwako

Sejak dikeluarkan surat edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak seperti, resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Jadi Kota Pertama di Kepri Berhasil Turun ke PPKM Level I

“Selama perkembangan kasus COVID-19 belum ada penurunan, maka surat edaran ini terus berlaku bagi semua masyarakat, tidak ada pengecualian,” tegas Rahma.

Wali Kota juga meminta kepada camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM. (ET)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru