Akademisi Unila: Butuh Aturan yang Jelas saat Caleg Terpilih Maju Pilkada

- Publisher

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arisp Foto- Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba saat dimintai keterangan. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

Arisp Foto- Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba saat dimintai keterangan. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

INIKEPRI.COM – Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba menilai butuh aturan lebih jelas saat calon legislatif (caleg) terpilih saat maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

 

“Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila itu, di Bandarlampung, Minggu (21/4/2024).

 

Sehingga, lanjut dia, memang harus ada aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 ketika maju dalam pilkada. Apakah mereka mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

 

“Kalau argumentasinya berdasarkan putusan MK maka status mundurnya ini dari keterpilihan di Pemilu 2024,” kata dia.

 

Tetapi, lanjut dia, putusan MK tersebut menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali apabila dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:  DPR Gaungkan Politik Damai Sambut Pemilu Serentak

 

“Kalau ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024 anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada itu mengundurkan diri, itu kalau melihat dari studi kasus sebelumnya,” kata dia.

 

Oleh karena itu, ia mengatakan perlu penegasan kembali sehingga pada saat calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali, bisa fokus menghadapi Pilkada 2024.

 

“Dengan ketegasan status dan acuan aturan itu, diharapkan partai politik dan bakal calon atau kandidat kepala daerah bisa fokus sejak pendaftaran,” kata dia.

 

Namun begitu, Darmawan berharap partai politik konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan untuk fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.

 

“Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tapi belum dilantik sudah mundur, kan tidak baik juga dari sisi etika politik. Sebenarnya saya berharap ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, mestinya partai politik konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan, ya fokus saja menjadi wakil rakyat,” kata dia.

BACA JUGA:  PDIP Siapkan 3 Skenario di Pilkada Kepri 2020

 

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

 

Kemudian, Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD RI pada Selasa, 1 Oktober 2024.

 

Sedangkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024 hingga Minggu, 22 September 2024.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19

 

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) lalu.

 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya mengatakan belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.

 

Menurut Daniel masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

 

Namun, Daniel menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

 

Penulis : DI

Editor : IZ

Sumber Berita: https://m.antaranews.com/berita/4067277/akademis-unila-butuh-aturan-jelas-saat-caleg-terpilih-maju-pilkada?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Berita Terkait

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru