Ini Mekanisme Kementerian Kominfo Berantas Konten Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

- Admin

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam acara dialog diskusi bertema 'Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Daring', LPP RRI berkolabolasi dengan Kementerian PPPA, Kemenkominfo, hingga Polri, di Gedung LPP RRI, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: YouTube RRINET

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam acara dialog diskusi bertema 'Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Daring', LPP RRI berkolabolasi dengan Kementerian PPPA, Kemenkominfo, hingga Polri, di Gedung LPP RRI, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: YouTube RRINET

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan tiga mekanisme untuk memberantas konten dan situs pornografi hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni mekanisme hulu berupa literasi digital, tengah berupa penanganan atau penghapusan konten, dan hilir berupa penindakan.

“Kita sudah lakukan program literasi digital pada tahun 2020, bahwa literasi digital ini harus bersifat inklusif artinya menjangkau berbagai kalangan, termasuk perempuan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara dialog diskusi bertema ‘Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Daring’, LPP RRI berkolaborasi dengan Kementerian PPPA, Kemenkominfo, hingga Polri, di Gedung LPP RRI, Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga :  Kominfo Blokir TEMU, Dirjen IKP: Negara Hadir Lindungi UMKM

Menurut Usman, literasi digital dengan sasaran anak-anak dan perempuan ini adalah langkah bersifat preventif yang terdiri atas empat pilar, yakni keterampilan digital (digital skill), etika digital (digital ethics) dan keamanan digital atau digital safety.

Dalam hal ini Kementerian Kominfo melakukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi perempuan.

“Kita banyak melakukan kerja sama dengan organisasi-organisasi perempuan misalnya besok itu kita akan membuka literasi digital untuk teman-teman Muslimat NU misalnya itu dan sudah beberapa kali,” tuturnya.

Baca Juga :  Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

Pada bagian tengah, Kementerian Kominfo diklaim sudah melakukan penghapusan atau take down 25.628 konten bermuatan pornografi sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Bahkan, 374 situs di antaranya yang terkait pornografi anak juga sudah diberantas Kominfo dalam langkah korektif ini.

“Dari hulu, kita juga ada posisi (penanganan) di tengah, kita melakukan mekanisme korektif. Seperti kita men-take down konten-konten negatif di media sosial, dan juga berupa website termasuk terkait dengan pornografi,” kata Dirjen IKP Kominfo.

Baca Juga :  Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Indonesia dengan Teknologi dalam Lima Tahun Terakhir

Sedangkan di ujung atau di mekanisme yang sifatnya penindakan, lanjutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Cyber Crime Polri.

Misalnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Tangerang belum lama ini, Polri meminta Kemenkominfo untuk men-take down konten tersebut dan dilakukan pada hari yang sama.

“Memang dalam SOP Kominfo kita harus melakukan take down tidak boleh lebih dari 1×24 jam, ini kita ada kerja sama dengan platform, termasuk dengan TikTok. Mereka berkomitmen untuk memenuhi permintaan kita,” tutup Usman Kansong.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Kampus Optimalkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan
Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Artinya bagi Indonesia
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Lulusan SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi semakin Dilirik di Dunia Kerja
Kemenkes Luncurkan Proram Percepat Penanggulangan HIV/AIDS
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya
Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya
Waspadai Bahaya Fenomena Cold Surge Pada Aktivitas Pelayaran/Penyeberangan dan Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:23 WIB

Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Kampus Optimalkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:17 WIB

Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Artinya bagi Indonesia

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 10:07 WIB

Lulusan SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi semakin Dilirik di Dunia Kerja

Jumat, 29 November 2024 - 10:03 WIB

Kemenkes Luncurkan Proram Percepat Penanggulangan HIV/AIDS

Berita Terbaru