Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

- Admin

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga :  Doyan Makan Gonggong? Ingat Kolesterol Mengintai

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Baca Juga :  COVID-19 Naik lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Aktif Gunakan Masker

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga :  Kemenkes Dorong Masyarakat untuk Segera Vaksin dan Booster COVID-19

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala Bapanas: Anggur Shine Muscat Aman, Tapi Cuci Dulu sebelum Konsumsi
Kemenkes Luncurkan SATUSEHAT untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi
BPOM Terbitkan Peraturan Baru Batas Cemaran dalam Kosmetik
Kementerian Kesehatan Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Sekali Setahun untuk Semua Kalangan
Kementerian Kesehatan: Klaim Pandemi COVID-19 Rekayasa Adalah Informasi Palsu
Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi
Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:40 WIB

Kepala Bapanas: Anggur Shine Muscat Aman, Tapi Cuci Dulu sebelum Konsumsi

Jumat, 1 November 2024 - 07:16 WIB

Kemenkes Luncurkan SATUSEHAT untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:42 WIB

BPOM Terbitkan Peraturan Baru Batas Cemaran dalam Kosmetik

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Kementerian Kesehatan Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Sekali Setahun untuk Semua Kalangan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Kementerian Kesehatan: Klaim Pandemi COVID-19 Rekayasa Adalah Informasi Palsu

Senin, 16 September 2024 - 11:52 WIB

Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:53 WIB

Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox

Berita Terbaru

Rajapola