Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan

- Admin

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan penting yang diterapkan di Indonesia untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin usaha secara elektronik, yang tidak hanya mengurangi birokrasi tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin.

Salah satu izin yang bisa diajukan melalui OSS adalah PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin khusus yang diberikan kepada industri kecil, terutama yang berbasis di rumah tangga, untuk memproduksi dan mendistribusikan produk pangan. Izin ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan.

Baca Juga :  Presiden Bagikan Modal Kerja Darurat untuk UMK

Untuk memperoleh izin PIRT melalui OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan UMKM:

Tempat Usaha:
Tempat usaha bisa menyatu dengan tempat tinggal, asalkan memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.

Proses Produksi:
Pangan olahan diproduksi secara manual atau semi otomatis, dengan memperhatikan standar keamanan pangan.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Harus Baca! Ada 1 Juta Sertifikasi Halal, Ini Syarat dan Caranya

Jenis Pangan:
Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk PIRT mencakup berbagai produk seperti olahan daging kering, hasil olahan perikanan, unggas, telur, buah, sayur, tepung, gula, kopi, teh, rempah, dan minuman serbuk.

Alur pendaftaran PIRT. Foto: InfoPublik

Pendaftaran produk pangan melalui OSS juga memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap 5,2 Persen meski PPN Naik

Pengawasan pemenuhan komitmen dilakukan tiga bulan setelah SPP-IRT diterbitkan. Jika masih ada aspek yang belum terpenuhi, pelaku usaha diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk menyelesaikan persyaratan.

Sistem OSS tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Dengan memanfaatkan OSS, UMKM di sektor pangan dapat lebih fokus pada inovasi produk dan ekspansi pasar, karena proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi.

Penulis : RBT

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB