SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025

- Admin

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan SIM Indonesia berlaku mulai 1 Juni 2025.

Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.

Sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Baca Juga :  Singapura Hentikan Perhitungan Kasus COVID-19

Dalam keterangan resminya, Senin (26/8/2024), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Dalam SIM edisi yang terbaru Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.

Baca Juga :  Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Sebelumnya diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan itu diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.

Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Baca Juga :  Arab Saudi Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Jemaah Haji Kabupaten Lingga Nikmati Fasilitas Transportasi Menuju Masjidil Haram
Jemaah Haji Karimun Tiba di Bir Ali, Ambil Miqat Niat Ihram Sebelum Menuju Mekkah
Berangkat dengan Niat Suci, Pulang dalam Doa: Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun Menyempurnakan Ibadah dalam Keabadian
Habemus Papam! Robert Prevost Terpilih Jadi Paus Baru, Ambil Nama Leo XIV
Ketua Kloter 2 BTH Antar Jamaah Lansia ke Masjid Nabawi : Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian
RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar
Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:59 WIB

Jemaah Haji Kabupaten Lingga Nikmati Fasilitas Transportasi Menuju Masjidil Haram

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:19 WIB

Jemaah Haji Karimun Tiba di Bir Ali, Ambil Miqat Niat Ihram Sebelum Menuju Mekkah

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:44 WIB

Berangkat dengan Niat Suci, Pulang dalam Doa: Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun Menyempurnakan Ibadah dalam Keabadian

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WIB

Habemus Papam! Robert Prevost Terpilih Jadi Paus Baru, Ambil Nama Leo XIV

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:49 WIB

Ketua Kloter 2 BTH Antar Jamaah Lansia ke Masjid Nabawi : Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian

Berita Terbaru