Tampilan Surat Izin Mengemudi Berubah

- Admin

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Foto: Humas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Foto: Humas Polri.

INIKEPRI.COM – Korps Lalu Lintas Korlantas Kepolisian RI (Polri) mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan. Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia.

Sementara itu, penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.

Menurut dia, perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Namun demikian, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama yang masih tersedia.

Baca Juga :  Berikut 10 Poin Penyelenggaraan Haji dan Umroh dari Menag

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.

SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN.

Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Karen Gustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam
Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi
Sejarah Baru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton
Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jemaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah
Ketua DPR RI: Illegal Fishing di Natuna Pelanggaran Kedaulatan Negara

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam

Senin, 19 Mei 2025 - 09:20 WIB

Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:04 WIB

Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:08 WIB

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:35 WIB

Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi

Berita Terbaru