Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, RI Dukung Resolusi PBB

- Publisher

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh atas resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:  Indonesia Serukan Penghentian Kekejaman Israel di PBB, Desak Pengakuan Palestina

Resolusi dari PBB itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ).

Pemerintah Indonesia sepakat dengan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.

“Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum,” kata Kemlu.

BACA JUGA:  Video Detik-Detik Atlet MMA Hina Islam, Dibanting Sampai Tergeletak

Pemerintah Indonesia memastikan akan mendukung penerapan dari resolusi PBB tersebut untuk membebaskan Palestina dari invasi Israel.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kemlu.

Sebelumnya, mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan.

BACA JUGA:  Kota ini Larang Merokok Guna Cegah Penularan Covid-19

Resolusi itu diputuskan dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).

Resolusi itu juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Berita Terbaru