10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi

- Publisher

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (15/2/2019) siang. Foto: Jay/Humas Setkab

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (15/2/2019) siang. Foto: Jay/Humas Setkab

INIKEPRI.COM – Kurang dari satu bulan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir, berbagai pencapaian besar telah ditorehkan, termasuk di bidang layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu kemajuan signifikan adalah lonjakan dalam sertifikasi tanah wakaf.

Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa percepatan ini mulai terlihat sejak tahun 2016. “Sejak 2016, rata-rata 20 ribu tanah wakaf per tahun berhasil diterbitkan sertifikatnya. Alhamdulillah, hingga akhir September 2024, totalnya mencapai 255.989 sertifikat,” ungkapnya saat ditemui di acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

Sebagai perbandingan, sejak 1970-an hingga 2016, hanya 98.879 bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi. “Angka tersebut masih jauh dari total luasan tanah wakaf yang ada di Indonesia,” lanjut Kamaruddin.

Percepatan itu tak terlepas dari inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menggagas kerja sama strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Desember 2021. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat pengelolaan aset wakaf di Indonesia.

BACA JUGA:  Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Tanah wakaf yang tidak bersertifikat rentan terhadap sengketa dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” jelas Kamaruddin.

Aset wakaf memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia. Banyak fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan yang berdiri di atas tanah wakaf. Ditjen Bimas Islam mencatat bahwa tanah wakaf digunakan untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta. “Luas total tanah wakaf yang digunakan untuk KUA mencapai 709.443 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp1,9 triliun,” tambah Kamaruddin.

Selain sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas Nazhir, pengelola wakaf, juga menjadi fokus Kemenag. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 Nazhir telah mendapatkan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme Nazhir dalam mengelola aset wakaf secara optimal sesuai standar yang berlaku.

BACA JUGA:  Groundbreaking Tahap Kelima, Fasilitas Perbankan Segera Dibangun di IKN

“Keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada kualitas SDM para Nazhir. Oleh karena itu, kami fasilitasi mereka untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar Kamaruddin.

Suksenya Revitalisasi KUA

Revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejak 2021, program itu telah merevitalisasi 1.206 KUA di seluruh Indonesia. “Fokus utama revitalisasi KUA mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, dan digitalisasi layanan,” jelas Kamaruddin.

Salah satu aspek penting dari revitalisasi adalah pembangunan gedung KUA yang ramah difabel dan dilengkapi dengan front office yang standar. Sejak 2015, sebanyak 1.604 gedung KUA telah dibangun melalui skema pembiayaan SBSN.

BACA JUGA:  Tok! Kemenkes Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu

Selain itu, berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti capacity building dan pelatihan fasilitator bimbingan perkawinan telah dilaksanakan, mencetak lebih dari 3.700 fasilitator. Digitalisasi layanan juga terus ditingkatkan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013.

Kamaruddin menambahkan, program revitalisasi ini bertujuan menjadikan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat dalam meningkatkan kualitas umat beragama. “Hampir seluruh layanan Kementerian Agama terpusat di KUA Kecamatan, sehingga revitalisasi ini sangat penting,” ungkapnya.

Hasilnya, indeks kepuasan layanan KUA pada 2023 mencapai 83,26 poin, yang termasuk dalam kategori tinggi. Selain itu, Ditjen Bimas Islam juga mendapat nilai kepatuhan 92,70 dari Ombudsman, mencerminkan tingginya kualitas pelayanan di KUA.

“Survei Badan Litbang dan Diklat Kemenag menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA berada pada skor 83,26 poin. Ini membuktikan tingginya apresiasi masyarakat terhadap layanan KUA secara nasional,” tutup Kamaruddin.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru