Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

- Admin

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Bangka Belitun, Minggu (1/12/2024).

Idham mengatakan, pilkada lanjutan itu berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Juga :  TNI Siap Dukung Pengamanan Idulfitri dan Pilkada Serentak

“Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11/2024),” katanya.

Idham menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini.

Baca Juga :  Survei: PSI Lolos Parlemen, Nasdem, Demokrat Gagal Tapi…

“Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Idham menyampaikan, tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” katanya.

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia Terbentuk, Pengamat: Duitnya Kira-kira Dari Mana Ya?

Sebelumnya, dua pasangan calon kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) Molen-Hakim dan Mulkan-Ramadian, kalah dari kolom kosong atau kotak kosong. Keduanya kalah berdasarkan hasil hitung cepat di Pilkada Serentak 2024.

Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Sedangkan, Mulkan-Ramadian, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen, KPU Siapkan Evaluasi
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Damai

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:48 WIB

KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Foto: Istimewa

Batam

Pelantikan Amsakar-Li Claudia Molor, Ini Sebabnya

Senin, 20 Jan 2025 - 19:35 WIB