PPN 12 Persen Selektif Berkeadilan, Kebutuhan Pokok dan Jasa Publik Tetap Bebas Pajak

- Admin

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

INIKEPRI.COM – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong mendasari kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan secara selektif.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (21/12/2024).

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan keberpihakan kepada masyarakat. Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Lebih lanjut, untuk meringankan beban industri dan menjaga stabilitas harga, pemerintah akan menanggung beban kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dahulu minyak curah) melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca Juga :  Kartu Prakerja Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Bantuan

Penyesuaian tarif PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Hal ini memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen pada 2024

Selain penyesuaian PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang komprehensif, termasuk:

Berbagai bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll).
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
Berbagai insentif PPN.
Total alokasi untuk insentif perpajakan pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

Baca Juga :  Ikuti Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi Hingga 100%

Pemerintah berkomitmen untuk terus menerima masukan dalam rangka penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, upaya ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB