Indonesia Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen pada 2024

- Admin

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Infopublik/Ismadi Amrin

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Infopublik/Ismadi Amrin

INIKEPRI.COM – Indonesia optimis menyambut 2024. Hal itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2024 masih bisa terjaga di level 5,0 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa faktor yang mendukung optimisme tersebut dalam acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Menkeu mengatakan, lembaga internasional yang memprediksikan bahwa 2023 menjadi tahun yang cukup gelap bagi ekonomi sejumlah negara besar akibat kenaikan suku bunga tidak sepenuhnya terjadi.

BACA JUGA:

Menkeu Pastikan Utang RI di IMF sudah Lunas

“Untuk Amerika, nampaknya muncul suatu harapan karena resiliensi dari perekonomiannya hingga akhir tahun ini. Sehingga paling tidak perekonomian dunia terbesar bisa bertahan dengan kenaikan suku bunga yang luar biasa,” ujar Menkeu.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI, 12 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Menkeu mengingatkan agar Indonesia tetap waspada menghadapi berbagai dinamika yang terjadi di level global. Pemerintah juga berupaya untuk menjaga permintaan domestik karena konsumsi kelompok menengah ke bawah sangat besar. Untuk itu, pemerintah terus berusaha untuk menjaga inflasi dan kenaikan harga pangan.

“Makanya kalau Bapak Presiden tadi addressing isu pangan itu menjadi sangat penting. Berbagai kebijakan kita kemarin, entah itu untuk pembelian rumah, pembelian mobil, ini semuanya ditujukan agar dari sisi supply side-nya itu properti dan konstruksi memiliki multiplier yang banyak. Dari sisi kelompok menengah yang kita melihat masih memiliki daya beli, mereka mulai dipacu untuk bisa tumbuh,” kata Menkeu.

Baca Juga :  Kekayaan Zuckerberg Susut Rp 87 T, Gegara Facebook & WhatsApp Down

Di sisi lain, pertumbuhan pajak yang tinggi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Namun demikian, Menkeu melihat hal ini menjadi critical point bagi Indonesia karena harus menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak.

“Pertumbuhan dari penerimaan pajak kita tahun ini masih 7 persen, so its quite remarkable despite baseline-nya naiknya sangat tinggi. Ini akan menimbulkan tax ratio-nya membaik dan kemudian kita fokus belanja akan menjadi lebih baik, meskipun ini adalah tahun terakhir dari Presiden Jokowi. Ini memang mungkin critical point-nya adalah quality spending dan speed of spending,” jelasnya.

Baca Juga :  Aneka Produk KPR bank bjb, Pilihan Menarik untuk Bantu Pembelian Rumah

Menkeu mengungkapkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan sustainable juga harus dipacu dengan produktivitas melalui perbaikan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Selain itu, Menkeu menilai APBN juga harus dijaga kesehatannya untuk menahan berbagai guncangan yang akan muncul di tahun depan.

“APBN selama ini waktu dari mulai pandemi atau bahkan sebelum pandemi, kita selalu menjadi countercyclical dan shock absorber yang sangat efektif. Pasti itu bisa dilakukan kalau APBN-nya kredibel dan sehat dan kuat. Makanya selain tadi masalah SDM dan infrastruktur untuk productivity, jaga APBN-nya agar tetap sehat, kuat, dan kredibel,” kata Menkeu. (DI)

Berita Terkait

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:04 WIB

PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:56 WIB

Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Berita Terbaru