INIKEPRI.COM – Julukan “Bandar Dunia Madani” yang selama ini disematkan pada Kota Batam, seolah-olah sirna setelah semakin banyaknya arena perjudian yang berkedok gelanggang permainan tumbuh bak cendawan di musim hujan.
Beragam perjudian dapat dengan mudah dapat ditemui, seakan-akan Kota Batam mendapatkan keistimewaan khusus dari Pemerintah Indonesia untuk menggelar praktek terlarang tersebut.
Seperti yang diketahui khalayak ramai, lokasi perjudian ini berlokasi tak hanya menempati Ruko-ruko yang berdampingan dengan masyarakat, tetapi juga lokasi perjudian ini juga berada di Mall dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Salah satu arena perjudian yang santer diberitakan belakangan ini adalah yang terletak di lantai 7 Formosa Residence, Nagoya-Kota Batam.
Mesin-mesin untuk mengadu nasib di tempat ini begitu modern dibandingkan dengan yang lainnya. Tak heran, karena Formosa Residence merupakan salah satu apartemen termewah di Kota Batam.
Disinyalir, arena perjudian ini dimodali oleh JC, WNA Singapura. JC menjalin kemitraan dengan AS dan YP, dua pengusaha lokal Kota Batam, yang nama keduanya sudah tidak asing dengan dunia ‘303’.
AB, sumber inikepri.com, Kamis (2/1/2025) sore, menjelaskan, cara bermain di arena perjudian tersebut sama dengan di tempat lain.
“Para pemain setor dulu uang minimal Rp 100 ribu ke wasit untuk 1.000 koin di dalam mesin. Tapi jarang sekali pemain tukar segitu, minimal Rp300-500 ribu lah. Dan rata-rata banyak pemain dari luar Batam,” jelas AB.
Soal penukaran uang apabila menang di salah satu mesin, terang AB, sama seperti di arena gelper lainnya.
“Biasalah, kalau ada yang menang tukar ke rokok dulu baru rokoknya ditukar dengan uang. Kan semuanya seperti itu cara mengakalinya,” ungkap dia.
Ia pun meyakini, tidak ada yang sanggup memberantas perjudian di Formosa Residence, maupun di Kota Batam. Padahal banyak efek negatif yang timbul dari perjudian tersebut.
“Ya siapalah yang sanggup untuk menutup perjudian tersebut. Semua pura-pura buta kan? Kalau masyarakat menduga hal-hal negatif karena tidak ada keberanian dari penegak hukum, ya jangan disalahkan dong,” sesal dia.
Sempat Ada Penindakan
Pada 6 Desember 2024 lalu, Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dikabarkan menangkap seorang pria inisal AS yang diketahui pengelola Gelper di Apartement Formosa Nagoya Batam
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan AS ini berawal dari adanya keributan di lokasi Gelper yang berada di lantai 7 Apartement Formosa, Nagoya, Kota Batam.
Keributan itu dipicu ketika seseorang pria tengah mendokumentasikan area lokasi dugaan perjudian di Apartement tersebut dengan menggunakan handphone.
Sontak, hal itu pun menarik perhatian oleh para pengunjung. Tak terima hal itu, sejumlah pria berbadan tegap penjaga lokasi mendatangi sosok pria yang sebelumnya diketahui tengah memotret lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, puluhan petugas dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri tiba dilokasi dan langsung mengamankan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemukulan tersebut.
“Infonya ada 7 orang diamankan. Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Berkembang informasi, selain AS dan beberapa orang lainnya, yang ternyata diduga pemilik Apartement inisal YH sempat diperiksa oleh penyidik hingga akhirnya dipulangkan.
Oknum Wartawan “Bekingi” Judi di Formosa Residence
Sementara itu, dalam dua pekan terakhir ini, media online Kota Batam menyoroti tindak-tanduk salah satu oknum wartawan yang menjadi “Pembeking” praktek perjudian ini.
Melansir beberapa media online di Batam, oknum wartawan tersebut disebut-sebut menjadi “tukang bagi uang tutup mulut” ke sejumlah rekan seprofesi.
Mirisnya, nilai yang dibagikan sebagai itu hanya Rp30-50 Ribu. Sejumlah wartawan yang merasa tidak ingin menerima uang ini, kemudian menuliskan sejumlah pemberitaan atas tingkah laku oknum wartawan tersebut.
Ultimatum Kapolri untuk Berantas Judi Online Tidak Mempan di Batam
Surut kebelakang, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat meneguhkan janjinya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ucap Listyo kala itu.
Listyo menegaskan siapapun yang terlibat dalam bisnis perjudian, termasuk orang dalam Polri, akan dihukum.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit.
Listyo meminta jajarannya sejalan dan selaras dengan upaya pemberantasan kejahatan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” katanya.
Penulis : IZ