Kementerian Agama Terapkan Kebijakan Wajib Perdengarkan Lagu Indonesia Raya, Perkuat Nasionalisme Pegawai

- Publisher

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan melaksanakan perdengaran Lagu Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Zahid, dalam apel pagi pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, hingga Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan.

BACA JUGA:  Dinas PUPP Kepri Terbaik Kedua Kategori OPD Tingkat Provinsi Penghargaan Jasa Konstruksi 2022

Jadwal dan Tata Tertib

Berdasarkan surat edaran tersebut, kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan berdiri tegak dalam sikap sempurna selama lagu dinyanyikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur rutinitas lain yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja. Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh pegawai diwajibkan membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.

Membangun Karakter Disiplin dan Nasionalis

Menurut Zahid, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi. Implementasi perdengaran Lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI akan dimulai efektif pada 3 Februari 2025.

“Kami berharap rutinitas ini tidak hanya meningkatkan nasionalisme, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi,” ujar Zahid.

BACA JUGA:  Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Sebelum Pelunasan Biaya Haji

Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas layanan publik yang diberikan diharapkan semakin meningkat.

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam tugasnya, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat demi kemajuan bangsa dan negara, tutup Zahid.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan Pemko-BP Batam, Amsakar Tekankan Percepatan Asta Cita Presiden
Pemkab Natuna Gelar Gerakan Pangan Murah, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tetap Stabil Jelang Imlek & Ramadan
Bupati Natuna Tegaskan ASN BerAKHLAK Bukan Sekadar Slogan dalam Apel Peringatan 2026
Dari Belakangpadang ke Batuaji, Amsakar Hadiri Dua MTQH dan Teguhkan Pembinaan Generasi Qur’ani
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Musran PKS Sekupang–Belakangpadang, Muhammad Kadri Ingatkan Amanah Kepengurusan sebagai Ibadah
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
Natuna Jadi Titik Penting Freedom 250 Roadshow, Bupati dan Wakil Bupati Sambut Dubes AS

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:48 WIB

Pimpin Apel Gabungan Pemko-BP Batam, Amsakar Tekankan Percepatan Asta Cita Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Natuna Gelar Gerakan Pangan Murah, Cen Sui Lan Pastikan Harga Tetap Stabil Jelang Imlek & Ramadan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Natuna Tegaskan ASN BerAKHLAK Bukan Sekadar Slogan dalam Apel Peringatan 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 09:51 WIB

Dari Belakangpadang ke Batuaji, Amsakar Hadiri Dua MTQH dan Teguhkan Pembinaan Generasi Qur’ani

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:43 WIB

Musran PKS Sekupang–Belakangpadang, Muhammad Kadri Ingatkan Amanah Kepengurusan sebagai Ibadah

Berita Terbaru