Kementerian Agama Terapkan Kebijakan Wajib Perdengarkan Lagu Indonesia Raya, Perkuat Nasionalisme Pegawai

- Publisher

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan melaksanakan perdengaran Lagu Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Zahid, dalam apel pagi pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, hingga Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan.

BACA JUGA:  Selamat! Kontingen Kepri Sabet 7 Medali KSM Tingkat Nasional

Jadwal dan Tata Tertib

Berdasarkan surat edaran tersebut, kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan berdiri tegak dalam sikap sempurna selama lagu dinyanyikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA:  Cara Gubernur Ansar Mencegah Ketimpangan Pembangunan di Tengah Minimnya Anggaran

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur rutinitas lain yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja. Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh pegawai diwajibkan membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.

Membangun Karakter Disiplin dan Nasionalis

Menurut Zahid, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi. Implementasi perdengaran Lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI akan dimulai efektif pada 3 Februari 2025.

“Kami berharap rutinitas ini tidak hanya meningkatkan nasionalisme, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi,” ujar Zahid.

BACA JUGA:  Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 25 April 2025

Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas layanan publik yang diberikan diharapkan semakin meningkat.

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam tugasnya, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat demi kemajuan bangsa dan negara, tutup Zahid.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”
Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh
Jangkau Wilayah Perbatasan, Cen Sui Lan Bawa Dokter dan Layanan Kesehatan Gratis ke Selaut
Disdukcapil Batam Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan, KK Lama Tetap Berlaku
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Wacana SKCK untuk Pendatang, Ketua DPRD Batam Tekankan Pentingnya Basis Data Penduduk
Cen Sui Lan Sambangi Selaut, Warga Sambut Hangat dan Harapkan Percepatan Pembangunan
Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:30 WIB

Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:29 WIB

Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Jangkau Wilayah Perbatasan, Cen Sui Lan Bawa Dokter dan Layanan Kesehatan Gratis ke Selaut

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:35 WIB

Disdukcapil Batam Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan, KK Lama Tetap Berlaku

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru