INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan melaksanakan perdengaran Lagu Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Zahid, dalam apel pagi pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, hingga Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
Jadwal dan Tata Tertib
Berdasarkan surat edaran tersebut, kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan berdiri tegak dalam sikap sempurna selama lagu dinyanyikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur rutinitas lain yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja. Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh pegawai diwajibkan membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.
Membangun Karakter Disiplin dan Nasionalis
Menurut Zahid, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi. Implementasi perdengaran Lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI akan dimulai efektif pada 3 Februari 2025.
“Kami berharap rutinitas ini tidak hanya meningkatkan nasionalisme, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi,” ujar Zahid.
Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas layanan publik yang diberikan diharapkan semakin meningkat.
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air.
Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam tugasnya, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat demi kemajuan bangsa dan negara, tutup Zahid.
Penulis : RBP
Editor : IZ