Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

- Publisher

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

INIKEPRI.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Keselamatan Jadi Alasan Pemohon SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.

“Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA:  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

BACA JUGA:  Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

“Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” jelas Nunuk.

Dengan langkah penataan bertahap ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru