Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

- Publisher

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

INIKEPRI.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Tata Cara dan Hukum Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.

“Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA:  Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

BACA JUGA:  Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

“Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” jelas Nunuk.

Dengan langkah penataan bertahap ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru