Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

- Publisher

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal. Foto: Dok Kemendikdasmen

INIKEPRI.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.

“Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA:  Ini Tujuan WN China Berbondong-bondong ke Indonesia di Tengah Larangan Mudik

Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

BACA JUGA:  Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi

“Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” jelas Nunuk.

Dengan langkah penataan bertahap ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru