Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

- Admin

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Pertamina

Ilustrasi. Foto: Pertamina

INIKEPRI.COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi, yang disebut-sebut menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul kebijakan baru terkait pengecer LPG.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya yang, pada Senin (3/2/2025).

Heppy menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak benar, dan produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ujar Heppy, menanggapi beredarnya rumor mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harganya di Batam dan Kepri

Lebih lanjut, Heppy merespons foto yang beredar terkait tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas), dan menyatakan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, saat Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg. “Betul (saat uji pasar), sepertinya foto itu dari 2018,” kata Heppy menanggapi spekulasi yang berkembang.

Pada awal 2018, Pertamina memang melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di dua kota, yaitu Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan Surabaya sebanyak 1.000 tabung. Namun, produk Bright Gas ukuran 3 kg tidak pernah dipasarkan secara resmi dan saat ini, Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.

Baca Juga :  Sesuaikan Harga Minyak Dunia, Pertamina Turunkan Harga BBM di Awal 2024

Pernyataan ini dilontarkan Pertamina setelah munculnya pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengungkapkan rencana untuk mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025, dan telah memicu ramainya diskusi di media sosial mengenai keberadaan produk Bright Gas 3 kg nonsubsidi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengimbau kepada pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi. “Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Yuliot. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencatat distribusi LPG dengan lebih baik, sehingga pemerintah dapat memantau kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  [BREAKING NEWS] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Tersangka KPK

Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru, dan tetap memahami bahwa Bright Gas 3 kg tidak dipasarkan sebagai pengganti gas melon subsidi.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah
Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Menag: Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat
Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi
Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar
Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:21 WIB

Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:13 WIB

3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:06 WIB

SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:32 WIB

Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:55 WIB