Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

- Publisher

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Pertamina

Ilustrasi. Foto: Pertamina

INIKEPRI.COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi, yang disebut-sebut menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul kebijakan baru terkait pengecer LPG.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya yang, pada Senin (3/2/2025).

Heppy menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak benar, dan produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ujar Heppy, menanggapi beredarnya rumor mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi.

BACA JUGA:  Catat, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Kuota Internet Gratis Besok

Lebih lanjut, Heppy merespons foto yang beredar terkait tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas), dan menyatakan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, saat Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg. “Betul (saat uji pasar), sepertinya foto itu dari 2018,” kata Heppy menanggapi spekulasi yang berkembang.

Pada awal 2018, Pertamina memang melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di dua kota, yaitu Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan Surabaya sebanyak 1.000 tabung. Namun, produk Bright Gas ukuran 3 kg tidak pernah dipasarkan secara resmi dan saat ini, Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.

BACA JUGA:  Sosok Aylawati Sarwono, Perempuan yang Diduga Temani Gatot Nurmantyo dalam Foto Syur di Hotel

Pernyataan ini dilontarkan Pertamina setelah munculnya pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengungkapkan rencana untuk mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025, dan telah memicu ramainya diskusi di media sosial mengenai keberadaan produk Bright Gas 3 kg nonsubsidi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengimbau kepada pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi. “Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Yuliot. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencatat distribusi LPG dengan lebih baik, sehingga pemerintah dapat memantau kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Tahun 2024, Kuota BBM Subsidi Solar di Batam Naik 25 Persen

Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru, dan tetap memahami bahwa Bright Gas 3 kg tidak dipasarkan sebagai pengganti gas melon subsidi.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru