DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

- Publisher

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

INIKEPRI.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna Kamis (20/3/2025), mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab dengan serentak oleh para peserta rapat dengan suara setuju.

Pengesahan itu disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Tinjau Pembangunan MCK di Ponpes Al Kautsar Tanjungpinang

Perubahan Utama di UU TNI

Terdapat empat poin perubahan utama dalam UU TNI ini, yang memperkuat kedudukan dan peran TNI di dalam sistem pertahanan negara, antara lain:

Pasal 3: Kedudukan TNI

TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Bangun Rusunawa STAIN SAR Kepri Lewat Dana Aspirasi 2O24

Menanggulangi ancaman siber

Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Pada undang-undang sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.

Jabatan tersebut hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku. Jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

BACA JUGA:  Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Dengan disahkannya UU TNI, Ketua DPR RI berharap dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara, serta memperbaiki struktur dan koordinasi dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk dalam menangani ancaman siber dan tugas-tugas internasional.

RUU itu juga mencerminkan upaya modernisasi dalam organisasi TNI, dengan menyesuaikan perubahan kebutuhan pertahanan di era digital dan globalisasi.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang TNI dan harapannya dapat menciptakan TNI yang lebih siap, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika ancaman yang berkembang.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru