DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

- Publisher

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

INIKEPRI.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna Kamis (20/3/2025), mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab dengan serentak oleh para peserta rapat dengan suara setuju.

Pengesahan itu disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dicurhati Warga Sagulung Soal Banjir yang Tak Ditangani Selama 20 Tahun

Perubahan Utama di UU TNI

Terdapat empat poin perubahan utama dalam UU TNI ini, yang memperkuat kedudukan dan peran TNI di dalam sistem pertahanan negara, antara lain:

Pasal 3: Kedudukan TNI

TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

BACA JUGA:  Karena Corona, Airy Menyerah

Menanggulangi ancaman siber

Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Pada undang-undang sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.

Jabatan tersebut hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku. Jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

BACA JUGA:  Konsul Haji: Izin Pembukaan Umrah Belum Diumumkan

Dengan disahkannya UU TNI, Ketua DPR RI berharap dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara, serta memperbaiki struktur dan koordinasi dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk dalam menangani ancaman siber dan tugas-tugas internasional.

RUU itu juga mencerminkan upaya modernisasi dalam organisasi TNI, dengan menyesuaikan perubahan kebutuhan pertahanan di era digital dan globalisasi.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang TNI dan harapannya dapat menciptakan TNI yang lebih siap, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika ancaman yang berkembang.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru