KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, ABK Seluruhnya WNI

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, Senin (26/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).

“Kedua kapal tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang jelas-jelas dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571,” ujar Ipunk.

Baca Juga :  Pengakuan Relawan Vaksin Covid-19, Setelah Disuntik: Ngantuk, Lapar dan...

Yang mengejutkan, seluruh awak kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar,” tambahnya.

Upah Tinggi Jadi Daya Tarik ABK WNI

Dari hasil pemeriksaan, para ABK diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi. Mereka mengaku membayar sejumlah uang antara Rp1–2 juta kepada oknum untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga :  Dirpolair Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Natuna

“Gaji ABK bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda Rp10 juta. Inilah yang menjadi daya tarik mereka meskipun harus bekerja secara ilegal,” jelas Ipunk.

Identitas Kapal dan Proses Hukum

Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat WNI. Kapal kedua, KM. SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menyebutkan bahwa kedua kapal kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

Rekam Jejak Penindakan 2025

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP sepanjang 2025 dalam memberantas illegal fishing. Hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing: 5 dari Filipina, 4 dari Vietnam, 3 dari Malaysia, dan 1 dari China.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat, dengan patroli aktif dan teknologi satelit canggih demi menjaga sumber daya perikanan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB