PMK 37/2025 Ciptakan Kemudahan dan Keadilan, Bukan Aturan Baru

- Publisher

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Foto: Tangkapan Layar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan secara resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Artinya, aturan tersebut mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplacce sebagai pemungut pasal penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ada beberapa pesan kunci dari aturan baru tersebut, yang pertama adalah PPh Pasal 22 bukan jenis pajak baru. Kedua, PMK ini mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di marketplace.

Ketiga, PPh Pasal 22 merupakan kredit pajak bagi merchant yang dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak lain pada SPT Tahunan. Namun sebagai insentif bagi merchant yang memenuhi ketentuan PP-55/2022 diberi kemudahan berupa pengenaan PPh Pasal 22 yang bersifat final sehingga beban administrasi menjadi lebih sederhana.

BACA JUGA:  Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Keempat, keadilan bagi pelaku usaha digital (UMKM dan Non UMKM) karena pelaku usaha yang selama ini tidak patuh akan masuk ke dalam administrasi DJP melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Kelima, pemajakan atas transaksi ekonomi digital merupakan upaya menciptakan kondisi yang setara/level playing field sesama pelaku usaha konvensional dan berbasis digital.

Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menegaskan PMK 37/2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah skema pemungutannya.

“Seharusnya tidak ada beban pajak tambahan bagi konsumen. Jadi, tidak ada alasan untuk terjadi kenaikan harga,” kata Fajry dalam keterangan yang diterima pada Rabu (16/7/2025).

Namun, Fajry menyebut kenaikan harga bisa tetap terjadi bila merchant memilih mengalihkan (shifting) beban pajak kepada konsumen. Langkah ini umumnya bertujuan menjaga, atau bahkan menaikkan laba bersih penjual. Dampaknya pada penjualan akan sangat bergantung pada elastisitas permintaan, serta besarnya kenaikan harga yang diterapkan.

BACA JUGA:  Stimulus Pemerintah Jadi Pendukung Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

“Pada akhirnya semua bergantung pada merchant. Jika mereka menaikkan harga, tentu ada risiko terhadap penurunan penjualan. Itu akan tergantung pada elastisitas permintaan,” pungkas Fajry.

Adapun hal yang perlu dipahami dalam PMK 37/2025 adalah ketentuan ini bukan pengenaan pajak baru. ketentuan ini mengatur perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) oleh pedagang online, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Sesuai ketentuan yang berlaku, pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh.

BACA JUGA:  Kepercayaan Investor Masih Kuat

Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara proporsional dan memastikan kontribusi perpajakan sejalan dengan kapasitas usaha yang sesungguhnya.

Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru