Sidang ART Intan: Kekerasan Majikan Terungkap, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Air WC

- Publisher

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang persidangan saat Intan menonton video penyiksaan yang dilakukan sang majikan Roslina. Foto: Istimewa

Suasana ruang persidangan saat Intan menonton video penyiksaan yang dilakukan sang majikan Roslina. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Persidangan kasus kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, Kamis (13/11/2025) yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli sebagai ketua, terungkap perlakuan tidak manusiawi yang diterima Intan dari majikannya, Roslina.

Pemukulan dan Kekerasan Rutin yang Dialami Intan

Intan mengaku kerap dipukuli oleh Roslina maupun oleh saudara sepupunya, Merlin, yang juga bekerja di rumah tersebut.

“Saya dipukul terus sama Roslina. Saya hanya seorang pembantu dan di mata Roslina ternyata saya selalu salah. Tidak ada benar satupun kerjaan saya bagi Roslina,” ujar Intan.

Merlin mengakui pemukulan itu dilakukan atas perintah Roslina, di bawah ancaman jika menolak.

BACA JUGA:  Pdt Dr Hanny Andries Sebut Cen Sui Lan Role Model Anggota DPR RI: Mengabdi dengan Tulus dan Ikhlas

“Saya disuruh oleh Roslina untuk memukuli Intan. Saya diancam oleh Roslina kalau tidak mau memukul Intan maka diriku yang akan dipukul,” kata Merlin.

Ancaman Pembunuhan dan Penyiksaan Psikologis

Intan mengaku pernah disuap untuk bersujud agar tidak dipukuli, namun permohonannya diabaikan bahkan kepalanya dipijak. Selain itu, ia juga diancam akan dibunuh jika melawan majikannya.

“Kalau saya melawan Roslina nanti saya dibunuh. Dan kalau dikubur di rumah ini siapa yang mengetahui kamu mati,” ungkap Intan.

Dipaksa Memakan Kotoran Anjing dan Tidak Diberi Makan

Selain kekerasan fisik, Intan pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air dari toilet ketika lapar. Video penyiksaan ini ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, membuat Intan menangis dan bergetar karena trauma.

BACA JUGA:  Diduga Sudah Meninggal 4 Hari, Pria 73 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Intan agar kesaksiannya tetap bisa digali meski trauma berat.

Dipaksa Menjadi Pelacur dan Pelecehan Seksual

JPU Aditya Syaummil Patria memaparkan bahwa Roslina juga pernah menyuruh Intan menjadi pelacur untuk membayar utang terdakwa, bahkan memukul bagian kemaluan Intan.

“Pakaian Intan dibuka dan terdakwa menyuruh Intan untuk menjadi pelacur supaya bisa membayarkan utang-utangnya kepada Roslina. Intan juga pernah dipukul kemaluannya oleh terdakwa,” jelas Aditya.

Reaksi Keluarga dan Ancaman Kontroversial Terdakwa

Usai persidangan, Roslina sempat mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kemarahan keluarga besar Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendampingi Intan.

BACA JUGA:  Lepas Pesepakbola Muda Batam ke Malaysia, Amsakar: Harumkan Nama Batam di Kancah Internasional

“Kami sangat marah karena sudah salah Roslina itu masih sombong lagi. Tadi Roslina setelah persidangan mengatakan kepada kami keluarga besar NTT bahwa bisa menyuap jaksa dan hakim,” ujar Adrian, salah seorang anggota keluarga.

Keluarga Intan berharap agar hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada Roslina.

“Kami datang mencari keadilan dan kami berharap kepada hakim, jaksa supaya memberikan keadilan kepada Intan juga keluarga besar NTT di Kota Batam,” tambah Adrian.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak manusiawi, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Berita Terbaru