UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

- Admin

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 23 Desember 2025.

UMK Batam 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kepri Dewi Ansar Lantik Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Kepri Periode 2025–2030

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja dengan alasan apa pun.

“UMK ini adalah batas minimum. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atasnya, tidak boleh ada penyesuaian ke bawah. Hak pekerja harus tetap dijaga,” demikian penegasan dalam keputusan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia November 2023 Tetap Terkendali

Namun, aturan berbeda diberlakukan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dengan memperbolehkan besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya melalui pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025, serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah Melalui Khutbahnya

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan nasional, yang menjadi acuan penyesuaian upah di seluruh daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap, penetapan UMK Batam 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kebijakan ini, hubungan industrial di Batam diharapkan tetap kondusif, sekaligus menjaga iklim investasi di kawasan industri strategis tersebut.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025
Komisaris Independen BTN Pietra Machreza Paloh Apresiasi Visi Ekspansi Besar Winner Group 2025–2026

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB