INIKEPRI.COM – Niat tulus membantu sesama justru berujung kerugian besar bagi Yusi Fadila, seorang pengusaha sekaligus konten kreator asal Batam. Ia menjadi korban penipuan dengan modus kerja sama usaha servis handphone (HP) yang mengatasnamakan penyandang disabilitas. Total kerugian yang dialaminya ditaksir menembus lebih dari Rp100 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada 7 November 2025, ketika Yusi Fadila dihubungi seorang pria melalui pesan singkat. Pria tersebut mengaku sebagai penyandang disabilitas yang memiliki keahlian di bidang servis HP dan sedang mencari pekerjaan.
“Secara manusiawi saya merasa iba. Dia mengaku ingin bekerja dan menghidupi keluarga. Dari situ saya berniat membantu,” ujar Yusi Fadila, Rabu (28/1/2026).
Rasa empati tersebut kemudian berkembang menjadi kesepakatan kerja sama usaha. Keduanya sepakat membuka kios servis HP dengan sistem bagi hasil 50:50. Modal awal yang disiapkan Yusi Fadila berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
“Tujuan saya sederhana, membantu sekaligus membuka peluang usaha supaya bisa sama-sama jalan,” katanya.
Yusi Fadila kemudian mempercayakan sepenuhnya urusan teknis kepada pria tersebut, termasuk pencarian lokasi usaha. Sebuah kios di kawasan Batu Besar disewa untuk jangka waktu satu tahun dengan biaya Rp15 juta yang dibayar lunas oleh Yusi Fadila. Selain itu, ia juga menanggung biaya renovasi, pembelian peralatan, serta pengadaan suku cadang.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berulang kali meminta tambahan modal dengan berbagai alasan. Mulai dari kekurangan spare part, kebutuhan operasional, hingga top-up transaksi.
“Sedikit-sedikit minta tambahan. Awalnya saya pikir wajar karena usaha baru,” ungkap Yusi Fadila.
Tanpa disadari, akumulasi dana yang dikeluarkannya terus membengkak hingga melampaui Rp100 juta. Kecurigaan mulai muncul ketika pelaku juga kerap meminjam uang untuk keperluan pribadi, termasuk alasan biaya pendidikan anak yang disebut-sebut sedang menempuh pendidikan di kepolisian.
Modus pelaku semakin meyakinkan saat ia mengaku memiliki pembeli besar dari kalangan pelaut. Dalam beberapa transaksi awal, pelaku sempat mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga kepercayaan Yusifadilah semakin besar.
Puncaknya terjadi pada transaksi terakhir dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Pelaku berjanji akan mentransfer uang pada 12 atau 13 Januari 2026, bertepatan dengan keberangkatan Yusifadilah menunaikan ibadah umrah.
“Dia bilang uangnya dalam bentuk cash dan mau disetor ke bank. Setelah itu, nomor teleponnya tidak aktif dan dia menghilang,” kata Yusi Fadila.
Saat Yusi Fadila berada di Tanah Suci, pihak keluarga yang mengecek kios mendapati seluruh barang milik pelaku telah raib. Bahkan, sebelum kabur, pelaku sempat meminjam BPKB motor milik Yusifadilah dengan dalih untuk membayar pajak kendaraan.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diduga merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan di Pontianak, dengan total kerugian korban sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
“Baru kami tahu belakangan kalau dia penipu ulung dan sudah banyak korban. Ini sangat berbahaya,” tegas Yusifadilah.
Tak hanya itu, pelaku dengan modus serupa juga diduga menipu karyawan serta pihak lain, dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, Yusi Fadila telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku segera ditangkap. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjalin kerja sama usaha.
“Niat baik jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















