INIKEPRI.COM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi pemulangan atau deportasi sebanyak 133 pekerja migran Indonesia/Warga Negara Indonesia (PMI/WNI) ke Tanah Air, Rabu (28/1/2026).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (29/1/2026), KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Asal Penahanan Deportan
Para WNI tersebut sebelumnya ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut:
- DTI Kemayan, Pahang: 70 oranDTI Lenggeng: 30 orang
- DTI Langkap: 15 orang
- DTI Pekan Nenas, Johor: 11 orang
- DTI Tanah Merah: 6 orang
- Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru: 1 orang (kelompok rentan)
Selain itu, terdapat 15 WNI kelompok rentan lainnya, terdiri atas 3 anak-anak, 11 lanjut usia, dan 1 orang dengan kondisi sakit batu ginjal.
Daerah Asal WNI
Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya:
- Nusa Tenggara Barat: 38 orang
- Jawa Timur: 28 orang
- Sumatera Utara: 20 orang
Proses Pemulangan
Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pada pukul 13.30 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk mendukung kelancaran proses deportasi, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Kasus ABK dan Penyelundupan Pasir Timah
Dalam gelombang pemulangan kali ini, terdapat 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Malaysia karena terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal asal Indonesia seberat 7,5 ton.
Terkait kasus tersebut, proses pemulangan turut didampingi oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru. Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap maraknya kasus penyelundupan pasir timah lintas negara serta untuk memberikan perlindungan ekstra bagi WNI terkait.
Imbauan KJRI Johor Bahru
Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Namun demikian, ia mengakui tantangan yang sering dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan SPLP dan proses pemulangan.
Ia juga mengimbau agar WNI/PMI yang bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum.
Sinergi Lintas Lembaga
Proses pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, di antaranya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan setiap tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Total Deportasi Januari 2026
Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI, dengan rincian:
- 245 laki-laki dewasa
- 92 perempuan dewasa
- 2 anak laki-laki
- 3 anak perempuan
Penulis : RBP
Editor : IZ

















