INIKEPRI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan dalam pengawasan transaksi keuangan sepanjang tahun 2025.
Salah satu kasus paling menonjol datang dari sektor perdagangan tekstil, di mana rekening karyawan dan rekening pribadi diduga digunakan untuk menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun.
Temuan tersebut tercantum dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026). Sepanjang tahun lalu, PPATK mencatat telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis di sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Dalam laporan itu, PPATK menyoroti praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu dengan cara mengalihkan hasil penjualan ke rekening karyawan atau individu, sehingga tidak tercatat sebagai omzet resmi perusahaan.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis PPATK.
Meski demikian, PPATK belum membeberkan identitas perusahaan maupun detail teknis modus operandi yang digunakan. Namun lembaga intelijen keuangan tersebut memastikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna menindaklanjuti indikasi penghindaran kewajiban perpajakan.
PPATK mencatat, kerja sama lintas lembaga selama periode 2020 hingga Oktober 2025 telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara. Dari penyampaian produk intelijen keuangan kepada DJP, potensi penerimaan negara yang berhasil dioptimalkan mencapai Rp18,64 triliun.
Di luar kasus tekstil, PPATK juga menegaskan masih banyak temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, PPATK memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi intelijen keuangan,” tegas PPATK.
Kasus ini kembali menegaskan bahaya praktik jual beli rekening dan penggunaan rekening nominee, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka celah besar bagi kejahatan keuangan berskala masif.
Penulis : RP
Editor : IZ

















