INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan sidang isbat di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia mulai melaksanakan salat Tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Menag menjelaskan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan hasil perhitungan astronomi (hisab) serta laporan pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah.
“Berdasarkan hisab dan laporan rukyat, tidak ada yang melihat hilal. Maka disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers.
Pemantauan hilal dilakukan di 96 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, tidak satu pun lokasi melaporkan terlihatnya hilal yang memenuhi kriteria penetapan awal bulan hijriah.
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Penetapan pemerintah tahun ini berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Menag menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang lumrah dan telah berulang kali terjadi di Indonesia tanpa menimbulkan konflik.
“Indonesia sudah sangat berpengalaman menghadapi perbedaan seperti ini. Kita tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan hidup rukun di tengah perbedaan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menjadikan perbedaan metode sebagai bahan perdebatan yang berpotensi memecah persatuan.
“Saya berharap tidak ada polemik di masyarakat. Mari kita kedepankan kebersamaan dan saling menghormati dalam menjalankan keyakinan masing-masing,” tambahnya.
Tetap Mengacu pada Kriteria MABIMS
Menag juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Global Tunggal yang mulai didiskusikan di berbagai forum internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam. Gagasan tersebut menggunakan pendekatan visibilitas hilal secara global.
Namun, Indonesia saat ini masih berpegang pada kriteria yang disepakati bersama negara anggota MABIMS sebagai dasar resmi penetapan awal bulan kamariah.
Sidang Libatkan Banyak Pihak
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, pakar astronomi, hingga lembaga negara.
Sejumlah institusi yang hadir antara lain Majelis Ulama Indonesia, BMKG, perwakilan DPR RI, serta unsur Mahkamah Agung RI dan perwakilan kedutaan besar negara sahabat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyampaikan bahwa pelibatan berbagai pihak dimaksudkan untuk memastikan keputusan diambil secara transparan, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk serta menjaga persatuan meskipun terdapat perbedaan dalam penentuan awal puasa.
Penulis : RP
Editor : IZ

















