Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: BPMI Setpres

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai landasan dalam mengelola kekayaan nasional serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Presiden, nilai-nilai yang dirumuskan para pendiri bangsa dalam Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional. Ia menilai konstitusi lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi penjajahan dan eksploitasi sumber daya alam, sehingga harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” ujar Presiden.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Prabowo mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Begitu pula bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pasal 33 harus berjalan beriringan dengan amanat Pasal 34 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

“Kita menjalankan Pasal 34. Jadi itulah, kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Presiden juga menekankan bahwa tujuan utama kemerdekaan adalah memastikan negara mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama pangan.

BACA JUGA:  Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo

“Kita bertanya apakah bangsa itu bisa memberi pangan, memberi makan untuk rakyatnya itu yang paling mendasar. Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan,” katanya.

Prabowo menjelaskan bahwa ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, ketersediaan air, kelestarian lingkungan, lahan yang produktif, serta kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.

Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani, serta menjalankan berbagai program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk bagi anak-anak sekolah.

“Peradaban punah kalau tidak ada makan, untuk menjamin pangan, perlu air, perlu lingkungan yang dilestarikan, perlu lahan yang subur, perlu kebijakan yang benar. Kita bertanya sekarang, apakah harga pangan terkendali? Apakah pupuk tersedia untuk rakyat, untuk petani dengan harga yang terjangkau? Kita bertanya, apakah anak-anak sekolah memperoleh makanan bergizi di sekolah?” imbuh Presiden.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Direndahkan Ferdinand Hutahaean, Dia bukan siapa-siapa!

Di akhir arahannya, Presiden menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, pembangunan nasional diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat agar seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama meningkatkan kualitas hidup.

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” pungkas Presiden.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru