Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, meminta agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan sektor digital dan ekonomi kreatif dilakukan secara adaptif dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis jasa.

Hal itu disampaikan Rizki menanggapi kasus yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek digitalisasi desa.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Namun, pendekatannya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan jenis pekerjaan, khususnya yang berbasis kreativitas dan teknologi,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Gunakan Dana Aspirasinya untuk Pembangunan Objek Wisata Mangrove di Desa Batu Gajah

Ia menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam menilai komponen pekerjaan pada proyek tersebut, khususnya terkait unsur jasa kreatif seperti ide dan konsep, proses editing, serta pengisian suara (voice over).

Menurut dia, komponen tersebut merupakan bagian yang lazim dalam industri produksi konten dan memiliki nilai dalam praktik profesional.

“Perlu ada kesamaan pemahaman dalam menilai pekerjaan berbasis jasa. Karena tidak semua output dapat diukur hanya dari aspek fisik,” katanya.

Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dalam metode penghitungan kerugian negara agar dapat diuji secara objektif dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dinilai.

BACA JUGA:  Pajak Kendaraan Mati, Apakah Polisi Berhak Menilang?

“Metodologi penghitungan harus jelas, terbuka, dan relevan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keberadaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat suatu perkara.

“Jika output pekerjaan ada dan dimanfaatkan, maka hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian,” ucapnya.

Rizki menyatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut di internal Komisi III DPR RI untuk mencermati perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tokoh Bugis Dukung Penuh Rizki Faisal Calon Ketua Golkar Kepri

“Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Kami akan mencermati dan membahasnya secara internal,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi desa di wilayah Sumatera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, Amsal Sitepu didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru