Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

- Publisher

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Permasalahan korupsi di Indonesia memang tidak pernah habis untuk diberantas. 

Hingga pada tahun 2003, pemerintah pun membentuk dan mendirikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Sejak saat itu, mulai dari kepala daerah hingga Menteri pun pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Sejak didirikan, setidaknya ada 12 menteri yang tertangkap kasus korupsi oleh KPK. Mulai dari masa Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. 

Berikut deretan Menteri yang tertangkap kasus korupsi.

1. Said Agil Husin Al Munawar

Mantan Menteri Agama saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri dinyatakan sah melakukan korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaran Haji. 

Kasus ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 719 miliar. Said Agil mengakui hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat.

Majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  KPK Dukung Penuh Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

2. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia Menteri pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Rokhmin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Bermula dari pengumpulan dana nonbujeter selama 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Uang itu dikumpulkan dari potongan satu persen dari anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi, ditambah sumber-sumber lainnya.

Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menyatakan bukti sejumlah uang sebesar Rp. 43 juta, Rp. 13 juta, Rp. 567 juta, Rp. 200 juta, tanah dan sertifikatnya, serta satu unit mobil merek Toyota Camry yang diserahkan ke negara. Lalu, majelis hakim memvonis barang bukti lain dalam bentuk lukisan dan diserahkan ke Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Ia juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

BACA JUGA:  Kemenkes-TNI Perpanjang Kerja Sama Bangun Kesehatan Indonesia

3. Ahmad Sujudi

Selanjutnya adalah Ahmad Sujudi, Menteri Kesehatan Kabinet Gotong Royong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena perbuatannya, ia merugikan negara hingga Rp 104 miliar. Ia divonis 2 tahun 3 bulan dan denda 100 juta dan subsider tiga bulan penjara dengan tuduhan pengadaan alat kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 saat Suyudi sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekan dalam pengadaan alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di beberapa daerah Indonesia bagian timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta dan uang ganti Rp. 700 juta.

BACA JUGA:  Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

4. Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Kabinet Gotong Royong, Hari Sabarno terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Tapi, Hari ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 di saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Ia divonis majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda uang sebasar Rp. 150 juta subsider penjara tiga bulan. Hari terbukti merugikan negara hingga Rp. 86,7 miliar.

Hari juga dianggap bersalah karena membagikan disposisi surat radiogram ke Dirjen Otonomi Daerah, Sindung Mawardi. Ia juga disebut memperkaya diri serta orang lain, yaitu mengarahkan bupati, gubernur, dan wali kota untuk mengambil pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan memanfaatkan produksi perusahaan PT Istana Raya.

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru