Batam, inikepri.com – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Batam, Alvitoni, menyatakan bahwa aksi demo dari ratusan pekerja buruh dan Gojek di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (25/8), merupakan aksi nasional yang diselenggarakan serentak.
Aksi ini dilaksanakan di 28 provinsi yang memiliki FSPMI di masing-masing cabangnya. Sedangkan tanggal 25 Agustus 2020 dipilih sebagai waktu pelaksanaan demo, bertepatan dengan Sidang Paripurna DPR RI yang membahas tentang RUU Omnibus Law.
“Di sini akan diputus, apakah peraturan tentang ketenagakerjaan akan tetap dimasukkan dalam Omnibus Law, atau dikeluarkan dalam bentuk revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 saja,” ungkap Alvitoni.
Menurut Alvitoni, tuntutan demo ini sangat relevan dengan kondisi pekerja di Kota Batam sekarang ini. Dirinya menilai, UU Ketenagakerjaan saja masih menimbulkan polemik tersendiri di kalangan pekerja, mulai dari masih diberlakukannya sistem outsourcing, dan pekerja kontrak.
“Walaupun perlu diakui, di UU Nomor 13 ini, kompensasi dan jaminan masih ada. Kalau di Omnibus Law, sudah lah perlindungan hilang, status hubungan nggak jelas, apalagi kompensasi demi kesejahteraan buruhnya juga minim,” keluh Alvitoni.
Adapun dua tuntutan demonstrasi tingkat nasional, yang pertama adalah penolakan terhadap RUU Omnibus Law, kedua penolakan PHK massal dengan alasan Covid-19 tetapi tidak sesuai pembayaran kompensasinya.
Khusus di Kota Batam sendiri, FSPMI bersama-sama dengan serikat driver Gojek se-Kota Batam menambahkan satu tuntutan terkait isu daerah, yakni penolakan Program Berkat dan penghapusan insentif oleh PT Gojek Indonesia.
“Kita sudah ada perwakilan yang menghadap ke pihak Provinsinya. Untuk isu daerah kita angkat tuntutan Gojek yang kemarin, dan ada perwakilan Gojek juga nanti yang terlibat,” tutup Alvitoni. (RBP)

















