Mendagri: Pemerintah Buka Kerja Sama Pengadaan Barang dengan Ormas

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Mendagri, Tito Karnavian (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan pihaknya membuka pintu kerja sama pemerintah daerah (Pemda), dan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, melalui keterangannya, Kamis (8/10/2020).

“Mendagri M. Tito Karnavian membuka akses organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Kastorius.

BACA JUGA:  Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Kebijakan PIT Dorong Pemberdayaan Nelayan Kecil

Menurutnya, pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Puji Kualitas Paskibraka Kepri, Berpesan Agar Mampu Meneruskan Peran Kepemimpinan di Masa Depan

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Swakelola Tipe III dilakukan lewat kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kepala ormas. Anggaran yang diberikan pihak pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Tito, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas sebelum ikut proyek. Syarat-syarat itu adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan.

BACA JUGA:  Mendagri Ingatkan lagi Pemda soal Inflasi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (RWH)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru