Putra Siregar: Saya Disetarakan Koruptor, Begini Isi Pledoi Bos PS Store

- Publisher

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dwi Andayani/detikcom)

(Dwi Andayani/detikcom)

Batam, inikepri.com – Bos PS Store, Putra Siregar, membacakan nota pembelaannya atas tuntutan maksimal membayar denda Rp 5 miliar yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

“Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal 5 miliar rupiah, majelis hakim yang saya muliakan, serta penuntut umum yang saya hormati 5 miliar bukan uang yang sedikit,” ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) silam.

Putra mengatakan, dirinya dianggap merugikan negara sebesar Rp 26.322.919. Namun, tuntutan maksimal Rp 5 milyar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

“Jika pun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia,” ujar Putra.

BACA JUGA:  Target Presiden Jokowi, Penurunan Angka Kemiskinan Capai 0 Persen pada 2024

Putra menilai, tuntutan yang diberikan dalam kondisi pandemi tidak hanya menghukumnya dan keluarga. Namun dapat mematikan usahanya dan menghilangkan penghasilan keluarganya.

“Denda Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan JPU tersebut di tengah pandemi serta kondisi ekonomi saat ini bukan saja menghukum saya dan keluarga saya, melainkan sama artinya menghentikan dan menutup operasional 15 toko, menghilangkan sumber pencarian bagi 100 orang lebih pemuda pemudi yang menjadi karyawan,” tuturnya.

Putra mengatakan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal dengan alasan pertumbuhan keuangan negara dalam kondisi pandemi. Padahal menurut Putra, dirinya sebagai warga negara telah taat membayar pajak dan memberikan bantuan untuk penanganan COVID.

BACA JUGA:  Indonesia Desak Myanmar untuk Selamatkan Pekerja Migran Korban TPPO

“Secara pribadi telah menghabiskan lebih dari 2 Miliyar uang pribadi saya, untuk bantuan pengadaan APD gratis kepada rumah sakit yang menangani COVID,” tuturnya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Putra mengatakan dirinya tidak pernah melakukan impor handphone dari luar. Dia juga menilai, barang yang diambil dari Batam tidak termasuk dalam kepabeanan.

“Faktanya saya tidak pernah keluar negeri dan melakukan impor. Dari dulu hingga sekarang saya membeli HP hanya dari Indonesia, dalam negeri yang sudah beredar,” kata Putra.

“Barang-barang berupa handphone bekas yang saya beli dari saudara Jimmy yang saat ini masih menjadi DPO di Jakarta. Atau yang saya beli langsung dan dikirim dari Kota Batam, semestinya, bukan termasuk hasil dari kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean,” sambungnya.

BACA JUGA:  AHHA PS FC Pati, Klub Sepakbola Garapan Atta Halilintar dan Putra Siregar?

Putra lantas meminta hakim untuk memberikan putusan yang adil. Serta menyatakan dirinya terbebas dari kewajiban menanggung pidana maupun denda.

Diketahui, Bos PS Store, Putra Siregar, dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020) yang lalu.

“Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Milono, Minggu (11/10). (RWH/Detik)

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru