Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Jalani Sidang Perdana

- Publisher

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terdakwa yakni mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Dr Amjon M.Pd, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Azman Taufik dan para pemeran izin usaha pertambangan operasi produksi yakni Robby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi, Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.

BACA JUGA:  Undang Distributor, Disdagin Tanjungpinang Bahas Pengendalian Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jumat (13/11/2020).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, SH. dengan anggota majelis Corpioner, SH., Albifery, SH.MH., Weninanda, SH., Suherman, SH.

Yang mana para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Hadiri Perayaan Ulang Tahun Klenteng Nguan Thiang Sian Tih ke-308

Penuntut Umum, Zulkardiman, SH.MH. dan kawan-kawan (DKK) secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut.

BACA JUGA:  Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri Akan Digelar di Natuna

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Pinang dengan dihadiri Tim Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Penkum Kejati Kepri/is)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru