Ini Alasan PKS Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Publisher

Sabtu, 14 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sangat mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU. Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori.

Menurut dia minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia. Maka itu, jadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.

“Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras,” kata Bukhori, disitat Suara, Jumat 13 November 2020.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Baca! Ada 1 Juta Sertifikasi Halal, Ini Syarat dan Caranya

Selain itu, menurut dia, minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebut pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Bonus Demografi Jadi Peluang dan Tantangan di Sektor Ketenagakerjaan

Bahkan, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia. Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.

Maka itu, PKS pun dianggap perlu untuk mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

“Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita.”

BACA JUGA:  PKS Merapat, Amsakar-Li Claudia Lawan Kotak Kosong di Pilwako Batam 2024

“Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi,” kata dia.

Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru