Ini Alasan PKS Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Admin

Sabtu, 14 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sangat mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU. Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori.

Menurut dia minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia. Maka itu, jadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.

“Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras,” kata Bukhori, disitat Suara, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga :  Catat! Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

Selain itu, menurut dia, minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebut pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol.

Baca Juga :  UAS Akui Punya Kontrak Politik dengan Kepala Daerah

Bahkan, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia. Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.

Maka itu, PKS pun dianggap perlu untuk mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

“Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita.”

Baca Juga :  Kompak, Alumni 212 dan PKS Ogah Calonkan Prabowo Subianto Maju sebagai Presiden saat Pilpres 2024

“Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi,” kata dia.

Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru