Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pelaku Curanmor

- Publisher

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur meringkus satu orang laki-laki pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama inisial RS (25) pada Rabu (04/11/2020) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu warnet di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan dalam gelar Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Firuddin mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka inisial RS itu atas dasar penangkapan Nomor: LP-B/47/XI/2020/KEPRI/RES-TPI/SEK TPI TIMUR, tanggal 04 November 2020 dengan tersangka RS (25) laki- laki dengan korban bernama inisial YK.

Kronologis Kejadian

Dikatakan Kapolsek Tanjungpinang Timur, pada Hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 19.30 WIB, sepulang dari rumah temannya, YK memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Mio (warna putih) bernomor polisi BP 4658 WF dengan nomor mesin: 28D3510600, dan nomor rangka: MH328D408BK511010 di Garasi rumah yang beralamat di Kampung (Kp) Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor masih berada dikunci kontak.

BACA JUGA:  Maling Motor di Bengkong, 2 Pelaku Ditangkap di Windsor

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (23/08/2020) YK tidur di kamar dan sekira pukul 05.45 WIB terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan. Selanjutnya, pukul 06.30 WIB, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut hilang.

“Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pencurian, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan penyelidikan,” ujar AKP Firuddin dalam gelar Konferensi Persnya.

Pada Rabu (04/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, masih dikatakan Firuddin, pihaknya mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku. Untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Alokasikan Beasiswa PIP untuk 1.300 Siswa se-Kota Tanjungpinang

“Tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan Barang Bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil Interogasi terhadap pelaku RS, kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, RS mengaku melakukan pencurian pada Sabtu (22/08/2020) di Kp Wonosari. Saat itu, RS melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty yang tengah terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di motor. Lalu kemudian tersangka langsung menghampiri dan mendorong keluar motor tersebut.

“Sekitar jarak lebih kurang 50 meter dari rumah korbannya, tersangka pun langsung menghidupkan motor itu menuju ke rumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang, Kabupaten Bintan,” ungkapnya.

“Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor, tersangka merubah semua bentuk asli sepeda motor dengan mengganti plat nomor yang semuy BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah dikenali,” sambungnya.

BACA JUGA:  Bantuan Bagi Nelayan Serta Posyandu Diserahkan Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang

Atas kejadian tersebut, korban YK mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio sporty (warna hitam) stiker hijau dengan Nomor Polisi BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin: 28D-3510600.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin. (IS)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru