Peredaran Sabu 8,3 Kilogram ke Surabaya dan Pulau Madura Digagalkan Polda Kepri

- Publisher

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 8.322 gram Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di dua daerah yakni Surabaya dan Pulau Madura berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). 

Dua orang tersangka bernama inisial DE (34), dan AC (43) diringkus dan diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri.

“Barang buktinya sekitar 8 kilogram lebih. Jadi, sementara ini yang bisa kita amankan tersangkanya adalah dua (2) orang yakni inisial DE dan AC,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., saat ditemui inikepri.com usai gelar Konferensi Pers di ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Buka Job Fair Batam 2025, Tekankan Prioritas untuk Tenaga Kerja Lokal

Sesuai keterangan dari tersangka (hasil interogasi), kata Wakapolda Kepri, rencananya barang haram tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Menarget Pendapatan Rp17 Triliun di Tahun 2025 dari Sektor Pariwisata

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan di edarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya, kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan disana juga sudah ada pihak-pihak penampungannya. Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melakukan kejahatan ini,” jelas Wakapolda Kepri dalam press rilisnya.

BACA JUGA:  Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat

Selain barang bukti Narkotika sabu yang diamankan tersebut, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi para tersangka.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (IS/inikepri.com)

“Sementara hanya sabu dan ekstasi saja, pada saat kita melakukan penangkapan serta beberapa HP untuk komunikasi mereka. Nanti dari pendalaman itu, kita akan lakukan pengembangan yang lain,” tandasnya. (IS)

Berita Terkait

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
Benteng Baru di Laut! Amsakar: Batam di Jalur Dunia, Mako Bakamla Jadi Game Changer
Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman
Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik
Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan
Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:07 WIB

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

Benteng Baru di Laut! Amsakar: Batam di Jalur Dunia, Mako Bakamla Jadi Game Changer

Kamis, 23 April 2026 - 13:17 WIB

Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:04 WIB

Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik

Kamis, 23 April 2026 - 07:05 WIB

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Berita Terbaru

Jalan Vista telah selesai perbaikan. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Batam

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:07 WIB