Peredaran Sabu 8,3 Kilogram ke Surabaya dan Pulau Madura Digagalkan Polda Kepri

- Publisher

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 8.322 gram Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di dua daerah yakni Surabaya dan Pulau Madura berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). 

Dua orang tersangka bernama inisial DE (34), dan AC (43) diringkus dan diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri.

“Barang buktinya sekitar 8 kilogram lebih. Jadi, sementara ini yang bisa kita amankan tersangkanya adalah dua (2) orang yakni inisial DE dan AC,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan, M. Hum., saat ditemui inikepri.com usai gelar Konferensi Pers di ruang Media Center, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (30/11/2020) siang, sekira pukul 13.07 WIB.

BACA JUGA:  Amsakar: Keberagaman Ibarat Orkestra, Pelejit Semakin Hebat dan Dahsyatnya Batam

Sesuai keterangan dari tersangka (hasil interogasi), kata Wakapolda Kepri, rencananya barang haram tersebut (sabu) akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura.

BACA JUGA:  Meninggal Dunia, Birgaldo Sinaga Trending di Twitter

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan di edarkan di Surabaya dan Madura. Tentunya, kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak lain karena kemungkinan disana juga sudah ada pihak-pihak penampungannya. Sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi tentang sindikat yang melakukan kejahatan ini,” jelas Wakapolda Kepri dalam press rilisnya.

BACA JUGA:  Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp70 Juta

Selain barang bukti Narkotika sabu yang diamankan tersebut, pihak Polda Kepri juga mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi para tersangka.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (IS/inikepri.com)

“Sementara hanya sabu dan ekstasi saja, pada saat kita melakukan penangkapan serta beberapa HP untuk komunikasi mereka. Nanti dari pendalaman itu, kita akan lakukan pengembangan yang lain,” tandasnya. (IS)

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam
18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam
BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam
Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni
Bentrokan Maut Jembatan 3 Barelang Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Konflik Lahan
Mulai Besok! Operasi Pasar Murah Hadir di 6 Lokasi Batam, Ini Jadwalnya
Tak Perlu Tunggu Weekend, MaxOne Batam Tawarkan Staycation 24 Jam Mulai Rp718 Ribu
Tutup Sembang Budaye LAM, Amsakar Dorong Budaya Melayu Jadi Kekuatan Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:08 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:45 WIB

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

Rabu, 16 September 2026 - 08:06 WIB

BP Batam Dukung Pembangunan Monumen Simpang Barelang, Bundaran Ufuk Selatan Jadi Landmark Baru Kota Batam

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni

Senin, 14 September 2026 - 18:36 WIB

Bentrokan Maut Jembatan 3 Barelang Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Konflik Lahan

Berita Terbaru