Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

- Admin

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (BAS)

Ilustrasi (BAS)

INIKEPRI.COM – Pejabat eselon III di Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa saja diancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Firli Bahuri, ketua KPK sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dikutip dari Indozone.id, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga :  Menkominfo Ajak PB HMI Ikut Melawan Judi Online

Pernyataan Firli ini lalu jadi viral di media sosial, pasalnya bukan kali ini saja Firli memberi acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ist)

Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, ia juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Firli pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.

Bahkan KPK telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Baca Juga :  KPK Dalami Arahan Apri Sujadi Untuk Dapatkan 'Fee'

Seperti diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa saja dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RWH)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru