Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (BAS)

Ilustrasi (BAS)

INIKEPRI.COM – Pejabat eselon III di Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa saja diancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Firli Bahuri, ketua KPK sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dikutip dari Indozone.id, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA:  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

Pernyataan Firli ini lalu jadi viral di media sosial, pasalnya bukan kali ini saja Firli memberi acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ist)

Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, ia juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Kabinet Prabowo–Gibran: Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok!

Firli pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.

Bahkan KPK telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

BACA JUGA:  Biaya Test Antigen Dipatok Segini, Langgar Kena Sanksi!

Seperti diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa saja dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RWH)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru