Ini 3 Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia

- Admin

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Biaya hidup di sebuah kota memengaruhi kesejahteraan para penduduknya. Karena, tingkat tingginya hidup akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan, terutama yang berkaitan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan.

Bila orang yang mempunyai penghasilan rendah namun tinggal di daerah dengan biaya hidup tinggi, maka pengeluaran akan terasa sangat mencekik.

Baca Juga :  Bantah Keterangan MNA, Putra Siregar: Saya Tidak Memukul, Tapi Melerai

Di Indonesia, setiap daerah memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda, Badan Pusat Statistik ( BPS) telah merilis daerah-daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia.

Perhitungan biaya ini didasarkan atas formula pengeluaran tertinggi per kapita. Berikut ini 3 daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia dikutip dari laman resmi BPS, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  KPK Ingatkan Inspektorat Jenderal KL Perkuat Komitmen Cegah Penyimpangan

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta ditetapkan BPS sebagai daerah dengan biaya hidup paling termahal di Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis, menjadikannya sebagai provinsi terpadat di Indonesia.

Hal ini sangat berpengaruh pada biaya hidup yang tinggi, terutama terkait kebutuhan untuk tempat tinggal. Biaya hidup per kapita dicatat BPS di DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2.156.112 per bulan.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

“Pengeluaran bukan makanan satu orang penduduk DKI Jakarta sebanding dengan empat orang penduduk NTT,” tulis BPS dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru