Kemenag Hapus UN di Madrasah, Ini 3 Syarat Kelulusan

- Publisher

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

“UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

BACA JUGA:  Walikota Batam Panggil Direktur RSKI Galang dan RSBP, Bantu Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal `Baik`.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata Ali.

BACA JUGA:  Membernya Positif Covid-19, Givo Studio Tutup Sementara

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Kabinet Prabowo–Gibran: Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok!

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” terang Ali. (AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru