MK Tolak Gugatan INSANI, Ansar-Marlin Pemimpin Baru Kepri

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Ahmad-Marlin Agustina (ist)

Ansar Ahmad-Marlin Agustina (ist)

INIKEPRI.COM – Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akhirnya resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini ditegaskan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), yang dilayangkan Isdianto – Suryani (INSANI), pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2.

BACA JUGA:  82 Kampung Nelayan di Kepri Masuk Tahap Krusial, Ansar Genjot Realisasi Program Merah Putih

Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam sidang pleno pengucapan keputusan/ketetapan yang digelar, pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB .

Mengutip dalam amar putusannya, Mahkamah menilai dalil tim INSANI perihal kecurangan Pilgub Kepri yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

BACA JUGA:  Program Nasional Golkar, Cen Sui Lan Mendampingi Airlangga Hartarto Lepas 500 Pemudik Gratis

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHP Pilgub Kepri, Kamis (16/2/2021) (hariankepri.com)

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum INSANI Hery Firmansyah, mendalilkan perihal ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum saat sebelum pencoblosan dan saat hari pencoblosan.

BACA JUGA:  Pergub Lisensi Arsitek Nomor 9/2025 Disosialisasikan, Pastikan Karya Arsitektur Aman dan Berestetika

KPU Provinsi Kepri selaku pihak termohon dan paslon Ansar Ahmad – Marlin Agustina selaku pihak terkait dalam perkara ini, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2 karena dinilai tidak memiliki legal standing. (RD)

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:27 WIB

DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna

Berita Terbaru