MK Tolak Gugatan INSANI, Ansar-Marlin Pemimpin Baru Kepri

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Ahmad-Marlin Agustina (ist)

Ansar Ahmad-Marlin Agustina (ist)

INIKEPRI.COM – Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akhirnya resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini ditegaskan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), yang dilayangkan Isdianto – Suryani (INSANI), pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2.

BACA JUGA:  Ansar Hadiri Halalbihalal bersama LAM Kepri, Perkokoh Ukhuwah Bangun Persaudaraan

Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam sidang pleno pengucapan keputusan/ketetapan yang digelar, pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB .

Mengutip dalam amar putusannya, Mahkamah menilai dalil tim INSANI perihal kecurangan Pilgub Kepri yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

BACA JUGA:  Proyek Jalan Lintas Barat Lanjutan Mendapat Lampu Hijau dari Pemerintah Pusat

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHP Pilgub Kepri, Kamis (16/2/2021) (hariankepri.com)

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum INSANI Hery Firmansyah, mendalilkan perihal ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum saat sebelum pencoblosan dan saat hari pencoblosan.

BACA JUGA:  Jumlah Penerima Manfaat MBG di Kepri Berjumlah 516.149 Orang

KPU Provinsi Kepri selaku pihak termohon dan paslon Ansar Ahmad – Marlin Agustina selaku pihak terkait dalam perkara ini, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2 karena dinilai tidak memiliki legal standing. (RD)

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia
Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman
Batam Kembali Raih WTP, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga dengan Kerja Nyata
Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:36 WIB

Que Club Billiard Cemara Asri Kembali Buka, Main Mulai Rp20 Ribu per Jam Gratis Minuman

Berita Terbaru