Jubir Nurdin Abdullah Bantah OTT KPK, Reaksi Istrinya Mengejutkan

- Admin

Sabtu, 27 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Abdullah (ist)

Nurdin Abdullah (ist)

INIKEPRI.COM – Juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membantah bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan saat itu Nurdin sedang beristirahat di rumah jabatan di Makassar.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Kena OTT, Ini Kronologinya

“Pak Gub saat itu bapak sedang istirahat. Satu yang saya sampaikan di sini bahwa mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur terkena OTT itu tidak benar,” kata Vero kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  8 Rekomendasi Komnas HAM Soal Penanganan Pulau Rempang

“Seperti kita tahu operasi tangkap tangan adalah operasi menangkap seseorang pada saat melakukan tindak pidana dan bapak tidak sedang melakukan itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Tata Kelola Sedimentasi Pasir Laut Utamakan Ekologi dan Kedaulatan Negara

Baca Juga: [PROFIL] Nurdin Abdullah, Sang Profesor dengan Sederet Prestasi

Dia mengatakan Nurdin ke Jakarta hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketika KPK datang, mereka tidak melakukan penjemputan paksa. Bahkan, Nurdin menerima tim KPK dengan sangat baik.

Baca Juga :  [PROFIL] Nurdin Abdullah, Sang Profesor dengan Sederet Prestasi

“Beliau dengan kerelaan hati berangkat. Karena beliau adalah warga yang baik. Siap memberikan keterangan apa pun yang ditanyakan,” tuturnya.

Kiri: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Facebook/Nurdin Abdullah) / Kanan: Liestiaty F Nurdin, istri Gubernur Sulsel (Dok. Humas Prov Sulsel)

Veronica mengaku belum mengetahui sebenarnya kasus apa yang menimpa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Mereka masih menunggu informasi resmi dari KPK. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru