Tak Lagi via www.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik

- Admin

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Mulai April 2021, stimulus listrik dari PLN berbeda dari sebelumnya, karena tak lagi melalui www.pln.co.id, WhatsApp atau aplikasi PLN Mobile.

Program perpanjangan stimulus gratis PLN akan berlangsung April hingga Juni 2021, namun tak lagi 100 persen diberikan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha, dan sosial yang terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Ustaz Farid Okbah: Musik Adalah Alat yang Digunakan Setan untuk Memanggil Manusia

“Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Besaran Stimulus Listrik PLN Periode April-Juni 2021

Baca Juga :  Revisi UU ITE Komitmen Lindungi Anak-anak

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga :  Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah? Ini Cara Ceknya

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Tak Lagi Via www.pln.co.id, PLN Mobile, atau WhatsApp

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru