Menkeu: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

- Admin

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan RUU tersebut, tarif bea materai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif bea materai tebaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga :  Ini Cara Dapatkan Kartu Sembako agar Bisa Beli Gas 3 Kg Tahun Depan

“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga :  Besok, Kapolda Kepri Dilantik Di Mabes Polri

Dia mengatakan, RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya materai,” tuturnya.

Selanjutnya, pada RUU ini terutang dan subjek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

“Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi,” kata dia.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:43 WIB

Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB