Jakarta, inikepri.com – Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan RUU tersebut, tarif bea materai naik menjadi Rp10.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif bea materai tebaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)
Dia mengatakan, RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya materai,” tuturnya.
Selanjutnya, pada RUU ini terutang dan subjek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
“Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi,” kata dia.
Sumber : www.inews.id