Menkeu: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

- Publisher

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan RUU tersebut, tarif bea materai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif bea materai tebaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

BACA JUGA:  Cukai Rokok Naik 10% pada 2023 dan 2024

“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI, 12 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dia mengatakan, RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya materai,” tuturnya.

Selanjutnya, pada RUU ini terutang dan subjek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Tok! Maklumat PP Muhammadiyah: 1 Ramadhan 13 April, Lebaran 13 Mei

“Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi,” kata dia.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru